Instruksi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa keanggotaan BPD harus diisi oleh minimal satu orang perempuan. Adanya perwakilan perempuanĀ diharapkan mampu menyerap aspirasi kepentingan perempuan di desa tersebut. namun yang terjadi, setelah perwakilan perempuan terpilih, aspirasi kepentingan perempuan tidak di serap. Fokus masalah dalam penelitian ini bagaimana pelaksanaan keterwakilan perempuan dalam memperjuangkan kepentingan perempuanĀ di Desa Makrampai dan apa saja faktor penghambatnya. Jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan dengan Pendekatan sosiologis empiris. Hasil penelitian ini adalah pertama, Peran perempuan di pembangunan desa sudah cukup turut dalam forum perencanaan dan pembangunan desa dengan adanya partisipasi dalam organisasi yang didominasi perempuan di desa yaitu PKK, Posyandu, kelompok pengajian Kelompok Tani, dan kelompok Persatuan Hajatan. Namun penyampaian pendapat dan perjuangan aspirasi kaum perempuan di desa masih dianggap lemah dan hanya sebagai bagian pelengkap dalam anggota BPD Desa, hal ini dibuktikan dengan pengakuan dari anggota BPD yang masih kurang memahamiĀ secara detail tentang rincian tugas dari keterwakilan perempuan tersebut. Kedua, faktor yang menghambat adalah minimnya pengetahuan anggota keterwakilan perempuan dalam BPD, kurangnya koordinasi kepada masyarakat. dan Belum ada kegiatan secara khusus untuk peningkatan kapasitas maupun pembinaan bagi anggota keterwakilan perempuan dalam BPD.