Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis dengan menganalisa pola penyelesaian kasus nusyuz suami terhadap istri oleh tuha peut sebagai hakam di Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, dimana umumnya jika terjadi nusyuz suami kewajibannya ini diselesaikan secara adat melalui Tokoh adat gampong yang diutus sebagai hakam. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pola dan upaya penyelesaian kasus nusyuz suami terhadap istri oleh tuha peut sebagai hakam dan menganalisis efektifitas pola penyelesaian kasus nusyuz suami terhadap istri oleh tuha peut sebagai hakam. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa upaya penyelesaian nusyuz suami ini dengan cara mediasi yang di lakukan kantor geuchik ataupun dirumah suami istri tersebut, penyelesaian tersebut dilakukan melalui adat gampong setelah mendapatkan laporan dari pihak-pihak suami istri. Adapun pola penyelesaian kasus nusyuz suami terhadap istri ini memiliki beberapa tahapan yaitu (a)Tahapan pelaporan. (b) Penerimaan Laporan. (c) Tahapan Persidangan. (d) Tahapan pembacaan putusan dan pemberian sanksi. Sedangkan efektifitas pelaksanaan perdamaian yang di lakukan oleh tuha peut gampong sebagai hakam dalam mengatasi nusyuz suami di kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya sudah efektif, namun ada beberapa faktor yang memang tidak bisa untuk diselesaikan oleh tokoh adat gampong sebagai hakam. Keberhasilan atau kegagalan hakam berpengaruh dengan faktor yang mendukung terjadinya proses perdamaian