Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak anak pasca perceraian di Indonesia serta membandingkannya dengan beberapa negara lain, seperti Malaysia, Mesir, Jepang, Qatar, dan Yordania. Latar belakang kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa perceraian sering kali berdampak negatif terhadap pemenuhan hak-hak anak, baik dalam aspek pengasuhan, nafkah, pendidikan, maupun perlindungan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu mengkaji literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup komprehensif mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak pasca perceraian. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan, antara lain lemahnya penegakan hukum, kondisi ekonomi orang tua, serta sikap apatis dari salah satu pihak. Negara-negara lain seperti Mesir dan Yordania telah menerapkan sistem jaminan keuangan untuk perlindungan anak, sementara Jepang dan Qatar memiliki mekanisme bantuan langsung dari negara. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi pendekatan yang lebih tegas dan sistematis dalam menjamin hak anak pasca perceraian, termasuk pembentukan lembaga eksekusi nafkah anak yang efektif.