Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum

Analysis of the Ranau Community's Traditional Inheritance System from an Islamic View Anggriani, Jum
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 002 (2024): Pena Justisia (Special Issue)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v23i3.4205

Abstract

Pelaksanaan pembagian warisan di Indonesia tidak hanya menggunakan satu aturan hukum saja, namun dapat menggunakan beberapa aturan. Masyarakat di Indonesia diberikan pilihan untuk memilih menggunakan hukum waris nasional, sesuai agama, atau pembagian adat. Penelitian ini menekankan pada pembagian warisan dalam ranah hukum adat dalam kaitannya dengan perspektif pembagian warisan dalam hukum Islam. Objek penelitian ini adalah masyarakat adat di Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Hukum waris adat Ranau terjadi karena perkawinan yang menggunakan hukum adat Semanda dan hukum adat Uangdua. Hukum adat Semanda adalah pihak mempelai laki-laki diambil oleh keluarga pihak perempuan, sedangkan hukum adat Mutudau adalah pihak mempelai perempuan diambil oleh pihak laki-laki. Akibat hukum dari kedua adat tersebut mengakibatkan hilangnya hak waris bagi calon pengantin yang melaksanakan adat semanda atau adat mutuduu. Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pembagian warisan pada masyarakat Ranau dan bagaimana pembagian warisan dalam adat Ranau dilihat dari sudut pandang hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang menganalisis hukum adat Ranau berdasarkan penerapan hukum waris Islam. Hasil dari penelitian ini adalah pembagian harta warisan berdasarkan adat Ranau yaitu sistem adat Semanda dan sistem adat Mututdau sudah dilaksanakan sejak lama dan diwariskan secara turun temurun, padahal mayoritas orangnya beragama Islam. Kesimpulan kedua, penerapan hukum adat Semanda dan Mutudau dalam hukum waris bertentangan dengan hukum waris Islam.
Juridical Analysis on Crypto Assets: A Study of Collateral Institutions in the Indonesian Context Tunggaesti, Dea; Anggriani, Jum; Wahyu, Andrey Mario
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 002 (2024): Pena Justisia (Special Issue)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v23i3.4987

Abstract

This research aims to analyze crypto assets in the global aspects that have developed very rapidly, and the economic value of some cryptos has been widely recognized and factual at present; furthermore, with its value, it is treated as a virtual asset. As an asset, crypto may face the possibility of potential utilization as collateral in society and raises the issue of whether regulations and laws provide adequate regulation and protection against such utilization. This legal research aims at the development of law in such context which is considered crucial to provide legal protection for the public from opaque practices related to crypto and its risks that may affect the legal and economic interests of the parties concerned within the Indonesian jurisdiction. The method used is normative legal analysis with a statutory approach and secondary data sources, particularly literature review, Indonesian laws and regulations have been used in this research. The main result of this research is that the legal norms in Indonesian security law and the parties' freedom of contract may generally cover the utilization of assets of a legal entity as collateral, but it lacks legal norms and functions to protect the rights and economic interests of creditors against the potential risks of crypto assets, which may lead to unclear practices in society. Therefore, the need for legal development regarding security law in Indonesia needs to include and determine when crypto assets can or cannot be utilized as legal collateral in Indonesia's future, as well as legal functions and remedies to support the protection and legal certainty of current issues related to crypto asset risks.