Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial

Efektivitas Pengawasan Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Suatu Penelitian di Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh) Nurul Fitriah; Ifana larasati
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v7i2.15736

Abstract

Anak sering menjadi korban kekerasan seksual, sehingga pemerintah telah memberikan tugas pengawasan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Aceh disebut Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) sebagai lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan anak Aceh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 74, walaupun lembaga pengawasan sudah dibentuk kasus kekerasan seksual terhadap anak tetap tinggi. Penulis melakukan  penelitian  bagaimana pelaksanaan pengawasan perlindungan yang dilakukan oleh KPPAA terhadap anak korban kekerasan seksual dan bagaimana efektivitas pengawasan  yang dilakukan oleh KPPAA menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis-empiris yaitu mengkaji norma-norma atau peraturan yang menjadi landasan serta melihat penerapan peraturan tersebut dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KPPAA sudah berjalan dengan baik selama periode 2017-2022 sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan memberikan nilai, analisis, merekomendasikan dan menyampaikan hasil laporan atau surat yang berhubungan dengan bidang pekerjaan sebuah instansi. Sesuai teori efektivitas pengawasan dengan praktik yang dilakukan oleh KPPAA belum sepenuhnya terlaksana, realitanya beberapa kebijakan terkait perlindungan anak belum seutuhnya mampu terealisasi.  Ketentuan pidana bagi pelaku pelecehan terhadap anak masih jauh dari rasa keadilan dengan  menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah pelaku diancam hukuman cambuk  dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak,  tidak membuat efek jera. KPPAA dalam melaksanakan tugas hanya 5 tahun, kurangnya dukungan anggaran merupakan salah satu hambatan untuk melakukan pengawasan, sosialisasi ke seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, hanya daerah yang terdekat saja. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa pengawasan masih belum efektif.