Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)

Implikasi Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan RUPS yang tidak didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Studi Kasus Putusan No 1056/Pdt.G2020/PN.Jak.Sel) Angeline; Gunawan Djajaputra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3145

Abstract

Isu hukum artikel ini yakni terkait Putusan No 1056/Pdt.G2020/PN.Jak.Sel terhadap implikasi akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan RUPS yang wajib didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Ham, tetapi dalam kasus putusan ini, tidak didaftarkan hingga lewat waktu 30hari. Artikel ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan kajian data sekunder. Hasil analisis yakni, Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada putusan tersebut, dengan salah satu agenda yakni persetujuan pemindahan/pengalihan hak atas saham, yang kesemua rangkaian tercatat dalam Risalah RUPS. Setelah rapat RUPS selesai, risalah RUPS dituangkan kedalam akta pernyataan keputusan rapat (akta PKR) yang didalamnya juga memuat persetujuan pemindahan/pengalihan hak atas saham, sesuai hasil risalah RUPS pada kasus putusan tersebut, yang kemudian wajib didaftarkan ke Menteri Hukum dan Ham. Dalam Putusan No 1056/Pdt.G2020/PN.Jak.Sel akta notaris tersebut tidak didaftarkan ke Menteri Hukum dan Ham hingga lewat waktu ketentuan yakni selama 30hari, dikarenakan para pihak yang terkait dalam akta pemindahan hak atas saham tidak melaksanakan prestasi atau transaksi pemindahan saham yang telah disetujui didalam RUPS dan termuat dalam akta PKR maupun akta penyertaan  pemindahan hak atas saham. Dengan demikian, akta PKR hasil dari RUPS maupun akta pemindahan hak atas saham yang tidak didaftarkan ke Menteri Hukum dan Ham, terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan. Akta autentik yang terdegrasi tersebut berimplikasi terhadap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.