Saat ini, penelitian dan pendalaman tentang otak manusia semakin didukung oleh kemajuan teknologi yang senantiasa berkembang, sehingga perkembangan otak anak pun lebih mudah dipahami dengan ilmu pengetahuan yang berkembang dengan cepat. Dari sisi hukum pidana, hal ini membantu pemahaman tentang kemampuan anak dalam mengendalikan perilaku impulsif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah batas usia anak dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana dalam sistem hukum di Indonesia dengan menggunakan pertimbangan-pertimbangan teori hukum serta sains terkait saraf kognitif dalam sudut pandang neurohukum. Dalam penelitian ini, data yang digunakan didapat dari studi literatur yang setelah itu ditelaah secara konseptual. Dari hasil penelitian ini, dapat dilihat bahwa di Indonesia, anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana mulai dari usia 12 tahun hingga sebelum usia 18 tahun. Sementara itu, ketika ditinjau dari sudut pandang neurohukum, dalam rentangan waktu tersebut otak belum benar-benar sepenuhnya berkembang dan perubahannya tecermin dalam perilaku manusia. Akan tetapi, karena transisi perkembangan otak yang terjadi berangsur-angsur, tidak mungkin menetapkan suatu batas angka absolut untuk kematangan otak pada rentang usia 12-17 tahun, sehingga kasus pidana anak perlu ditinjau secara individu. Dengan demikian, perlu ada pendampingan ahli atau keterangan ahli saraf/psikiatri, di samping ahli hukum, dalam penanganan kasus pidana anak.