Nafkah merupakan suatu kewajiban suami terhadap istri dengan memenuhi kebutuhan pokok istri berupa sandang, pangan, dan papan. Dasar hukum nafkah telah diatur dalam al-Qur’an, hadits, Kompilasi Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan, tetapi pada kenyataannya masih ada para suami yang melalaikan kewajiban nafkahnya. Jadi penelitian ini mendeskripsikan kewajiban nafkah suami terhadap istri dalam perspektif hukum Islam maupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menjawab pertanyaan yaitu: Bagaimana kewajiban nafkah suami terhadap istri dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? serta apa faktor penyebab suami tidak memberikan nafkah kepada istri Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan bentuk penyajiannya deskriptif kualitatif, pendekatan ilmu hukum keluarga dan sosiologi hukum dengan pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini yaitu Pengadilan Agama Sorong dan salah satu wilayah yuridiksinya yakni Kota Sorong. Menganalisis data penelitian ini menggunakan langkah-langkah yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah suami terhadap istri dijalankan dengan baik oleh para suami sesuai kepastian hukum yang diberikan oleh hukum Islam maupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada para suami yang melalaikan nafkahnya terhadap istri.