Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Legislasi Indonesia

Quo Vadis Pengaturan Regulatory Impact Analysis (Ria) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Wicaksono, Dian Agung
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i2.1012

Abstract

Penyebutan secara eksplisit metode RIA dalam UU 13/2022 merupakan fase baru dalam penerapan RIA di Indonesia karena telah mengalami institusionalisasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk dianalisis kembali mengenai eksistensi metode RIA, dengan beberapa pertanyaan mendasar: (a) Bagaimana dasar konseptual dan kerangka kerja metode RIA? (b) Sejatinya metode RIA seharusnya didudukkan sebagai metode apa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan kapan seharusnya metode RIA digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pengumpulan data sekunder guna mengkaji norma atau kaidah hukum positif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar konseptual metode RIA merupakan bagian dari konsep GRP yang menekankan pada perbaikan dalam pembentukan peraturan, yang diterapkan secara ex-ante dan membuka peluang untuk tidak membentuk peraturan, serta dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pembentuk peraturan.
RELEVANSI DAN KONTRIBUSI METODE KONVERSI SUARA MENJADI KURSI DALAM UPAYA PENYEDERAHANAAN JUMLAH PARTAI POLITIK DI INDONESIA Wicaksono, Dian Agung; Rahman, Faiz; Hantoro, Bimo Fajar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i3.652

Abstract

Dalam kontestasi pemilihan umum, pemilihan metode konversi suara menjadi kursi kerap kali kurang mendapatkan perhatian dalam pengaturan pemilu. Padahal, perbedaan jenis metode konversi suara yang digunakan akan berpengaruh pula pada perbedaan jumlah kursi yang bisa didapatkan oleh suatu partai politik di parlemen. Dalam sejarah kepemiluan di Indonesia, setidaknya terdapat dua jenis metode konversi suara yang telah digunakan, yakni metode Kuota Hare dan metode Divisor Sainte-Lague. Perubahan metode tersebut tentu secara praktis berpengaruh pada strategi dan pola pergerakan partai politik dalam kontestasi pemilu guna memperoleh kursi di parlemen, apalagi mengingat Indonesia yang juga menerapkan sistem multipartai. Mendasarkan pada hal tersebut, Penulis berusaha memahami apakah perubahan metode konversi suara memiliki pengaruh besar dalam menyederhanakan partai politik di Indonesia. Untuk itu, Penulis juga melakukan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan berbagai metode konversi suara. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan metode konversi suara berimplikasi terhadap penentuan jumlah kursi yang didapatkan partai politik di parlemen. Lebih lanjut, dari berbagai metode yang digunakan, metode divisor d’Hondt merupakan metode yang berimplikasi cukup signifikan dalam upaya menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
IMPLIKASI LEGISLASI PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA OLEH PEMERINTAH PUSAT Putri, Nabila Desyalika; Wicaksono, Dian Agung
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i1.89

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi pengambilalihan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) oleh Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang semula memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan di wilayahnya. Permasalahan penelitian meliputi dinamika pengaturan pertambangan minerba di Indonesia, kewenangan pusat dan daerah di bidang pertambangan minerba dalam perspektif hak menguasai negara, serta implikasi pengambilalihan kewenangan pertambangan minerba oleh pusat dari daerah kabupaten/kota. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundangan. Beberapa implikasi terdapat pada disharmonisasi antara UU Minerba 2009 dengan UU Pemda 2014, kewenangan antara pusat dan daerah, hubungan keuangan antara pusat dan daerah, serta hubungan pengawasan antara pusat dan daerah.
QUO VADIS PENGATURAN PENATAAN RUANG HASIL REKLAMASI Yurista, Ananda Prima; Wicaksono, Dian Agung
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i2.182

Abstract

Reklamasi hampir selalu menjadi polemik di Indonesia karena diduga berdampak buruk pada lingkungan. Namun, reklamasi juga sebagai opsi untuk meningkatkan fungsi ruang. Terlepas dari masalah ini, penelitian ini mencoba untuk melihat dari perspektif lain, yaitu dari aspek hukum perencanaan tata ruang. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa “ruang” tidak hanya tentang ruang darat, tetapi juga ruang laut. Namun, dalam UU tersebut, penataan ruang laut tidak diatur. UU menegaskan bahwa tata ruang laut diatur dengan UU tersendiri. Kemudian, dasar penataan ruang laut diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini menunjukkan adanya dualisme pengaturan antara perencanaan tata ruang darat dan laut dalam UU yang berbeda. Ini menimbulkan pertanyaan yang menarik ketika dikaitkan dengan reklamasi, yaitu terkait dengan status ruang sebagai hasil dari reklamasi, apakah itu menjadi bagian dari tata ruang darat atau laut? Peneliti bermaksud untuk menjawab pertanyaan berikut: (a) bagaimana pengaturan tata ruang sebelum dan sesudah reklamasi? (b) bagaimana status hukum ruang yang dihasilkan dari reklamasi? Apakah tunduk pada peraturan tata ruang darat atau laut? Ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan tinjauan pustaka untuk membedah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dualisme mengenai peraturan tata ruang daratan dan laut membuat perencanaan tata ruang non-integratif, yang hampir selalu menyebabkan polemik reklamasi di Indonesia.
Peluang Stagnasi Materi Muatan dan Penilaian Konsistensi Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Disusun Menggunakan Metode Omnibus Wicaksono, Dian Agung
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i2.1249

Abstract

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menilai penerapan metode omnibus dalam pembentukan UU 11/2020 tidak tepat, karena metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan belum diakui secara legal di Indonesia. Pasca Putusan a quo, UU 12/2011 diubah dengan menambahkan metode omnibus, sehingga sah secara de jure menjadi salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan. Permasalahan penelitian ini meliputi pengaturan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, konsistensi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus, dan potensi stagnasi materi muatan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggali data sekunder untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan metode omnibus dituangkan dalam UU 13/2022 sebagai perubahan kedua atas UU 12/2011 jo. UU 15/2019. Peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus belum seragam dalam memberikan kejelasan bahwa UU tersebut disusun dengan metode omnibus, setidaknya bila mengambil uji petik pada UU yang disusun menggunakan metode omnibus. Selain itu, terdapat potensi stagnasi materi muatan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus karena, bila mengambil contoh pembentukan UU, materi muatan UU yang diubah oleh UU yang disusun menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut UU yang disusun menggunakan metode omnibus tersebut.