Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Kajian Mazhab Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Ali Husni; Amiruddin; Fadli; Agung Setiabudi; Muannif Ridwan
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 2 No 2 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3933

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi mazhab-mazhab filsafat hukum terhadap pengembangan teori dan praktik hukum. Fokus utama penelitian ini adalah empat mazhab utama dalam filsafat hukum, yaitu positivisme hukum, naturalisme hukum, historisme hukum, dan realisme hukum. Penelitian ini menemukan bahwa setiap mazhab memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan sistem hukum dan dalam memberikan solusi terhadap tantangan hukum kontemporer. Positivisme hukum, yang mengedepankan prinsip legalitas, memainkan peran penting dalam menciptakan sistem hukum yang terorganisir dan memberikan kepastian hukum, meskipun sering dikritik karena mengabaikan isu keadilan sosial dan moralitas. Naturalisme hukum, yang menghubungkan hukum dengan prinsip moral universal, telah memberikan kontribusi penting dalam pengembangan norma internasional, seperti hak asasi manusia dan hukum lingkungan, meskipun tantangan penerapannya di masyarakat pluralistik masih menjadi hambatan. Historisme hukum, dengan pendekatannya yang mengutamakan perkembangan hukum berdasarkan konteks sosial dan budaya, memberikan perspektif yang penting dalam memahami hukum adat dan hukum lokal, tetapi kurang responsif terhadap perkembangan hukum yang cepat, seperti di bidang teknologi. Sementara itu, realisme hukum, yang bersifat pragmatis, relevan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan masalah hukum yang kompleks, namun dikritik karena sering mengabaikan dimensi normatif hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan integratif antara mazhab-mazhab ini untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Pewarisan Dalam Hal Adanya Anak Di Luar Kawin Ali Husni; Amiruddin; Fadli; Agung Setiabudi; Muannif Ridwan
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 2 No 2 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3934

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi berbagai mazhab filsafat hukum terhadap pengaturan pewarisan bagi anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia. Setiap mazhab filsafat hukum memberikan pandangan yang berbeda dalam mengatasi isu hak waris anak luar kawin. Positivisme hukum, yang menekankan pada kepastian hukum dan aturan yang jelas, memberikan dasar hukum yang tegas terkait pengakuan hak waris anak luar kawin, namun sering kali mengabaikan prinsip keadilan sosial dan hak asasi anak. Naturalisme hukum, dengan pendekatannya yang lebih moralistik, berpendapat bahwa hak waris anak luar kawin harus diberikan berdasarkan prinsip moral universal, tanpa bergantung pada pengakuan formal dari orang tua, yang lebih mengutamakan kesetaraan dan keadilan. Pendekatan historisme memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai peran budaya dan tradisi dalam pengaturan pewarisan, di mana hukum waris sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai lokal yang dapat membatasi hak waris anak luar kawin, namun penting dalam memahami konteks sosial yang berkembang. Sementara itu, realisme hukum menekankan penerapan hukum yang lebih pragmatis dan responsif terhadap kenyataan sosial, mengutamakan penerapan hukum yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak luar kawin dalam praktek sosial yang ada. Penelitian ini menyarankan agar sistem hukum Indonesia dapat mengakomodasi berbagai perspektif filsafat hukum ini, dengan tujuan menciptakan kerangka hukum yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan sosial yang berkembang, sehingga hak waris anak luar kawin dapat terjamin secara lebih adil tanpa membedakan status pernikahan orang tua mereka.