Penelitian ini mengkaji dampak kenaikan Harga Air Baku (HAB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, dengan fokus pada implikasinya terhadap aspek ekonomi, social, dan lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kebijakan HAB yang diterapkan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 119 Tahun 2017 memengaruhi pendapatan dari pajak air tanah dan dampaknya bagi masyarakat serta lingkungan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini melibatkan wawancara dengan informan kunci dari pemerintah daerah dan pelaku usaha, serta analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan HAB berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD, khususnya melalui kontribusi pajak air tanah. Secara social, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, dengan beberapa yang menutup usahanya, sementara yang lainnya menghadapi kesulitan dalam mematuhi peraturan pajak yang menyebabkan terjadinya piutang pajak. Dari segi lingkungan, kebijakan ini menunjukkan bahwa masyarakat masih ketergantungan terhadap air tanah, terutama oleh pengguna berskala besar dan masih terdapat wajib pajak yang tidak menggunakan meteran air tanah, yang menyebabkan ketidakakuratan dalam pelaporan penggunaan air tanah.