Sebagai salah satu negara berkembang di dunia, Indonesia masih terus melakukan pembangunan dalam berbagai bidang untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan ini juga dilakukan dalam bidang perumahan baik oleh pihak pemerintah maupun swasta, sehingga semakin mudah untuk menemukan perumahan di berbagai daerah tidak terkecuali di kota Malang yang dikembangkan oleh PT DAN. Ratna sebagai pembeli selaku konsumen yang ingin membeli rumah, mengadakan jual beli dengan pengembang dan diikat dengan Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB). Perjanjian yang dibuat secara sah akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yaitu pembeli untuk membayar harganya sedangkan penjual untuk menyerahkan barangnya. Kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut dilakukan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan dilaksanakan ketika pihak pembeli melunasi seluruh pembayarannya. Pada kenyataannya, pembuatan AJB tersebut tidak dapat dilaksanakan walaupun pembeli telah membayar lunas karena sertipikat rumah tersebut dijaminkan kepada pihak bank oleh pengembang. Berdasarkan permasalahan ini, perlu dilakukan penelitian mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas wanprestasi dari pengembang.