Negara Republik Indonesia Adalah Negara Hukum yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berarti bahwa segala tindakan yang menyalahi hukum harus di tindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika melihat hal diatas sangatlah bertolak belakang dengan kasus yang terjadi di Makassar tanggal 10 agustus 2012, yang mana organisasi masyarakat front pembela islam yang melakukan perusakan terhadap 2 tempat ibadah etnis Tionghoa. Dari kasus tersebut sudah seharusnya organisasi masyarakat front pembela islam yang telah melakukan tindakan anarkisme tersebut harus di tindak secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu Pasal 13 huruf a yang menyatakan pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan yang menggangu keamanan dan ketertiban umum, tetapi pada kenyataannya organisasi masyarakat tersebut tidak di berikan sanksi apapun padahal tindakan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum.