Independensi kekuasaan kehakiman (judicial independence) merupakan elemen kunci dalam mewujudkan good governance di dalam sistem demokrasi konstitusional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana judicial independence berkontribusi terhadap indikator utama good governance, serta mengevaluasi tantangan struktural dan kelembagaan yang dihadapi oleh sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkuat dengan data sekunder dari putusan pengadilan, laporan lembaga internasional, serta studi komparatif terhadap praktik negara lain. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Indonesia telah menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, antara lain kesenjangan antara norma dan praktik, ketergantungan administratif terhadap eksekutif, intervensi politik dalam rekrutmen hakim, dan lemahnya pengawasan etik. Ketiadaan judicial independence berdampak langsung pada menurunnya akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi menyeluruh yang meliputi aspek regulatif, institusional, dan kultural agar peradilan dapat berfungsi secara optimal sebagai pilar demokrasi dan pengawal tata kelola pemerintahan yang baik.