M. Agus Maulidi
Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Konstitusi

Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi M. Agus Maulidi
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 2 (2019)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.453 KB) | DOI: 10.31078/jk1627

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak saat itu pula putusan MK harus dilaksanakan. Ternyata, masih banyak putusan MK yang tidak diimplementasikan sesuai dengan ketentuan konstitusi, bahkan cenderung diabaikan oleh addressat putusan. Penelitian ini hendak menganalisis mengenai, pertama, alasan putusan final dan mengikat MK tidak implementatif; Kedua, solusi untuk menciptakan putusan final dan mengikat MK yang implementatif. Penelitian ini dikualifikasikan ke dalam penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa putusan MK dengan sifat final dan mengikat yang berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum sulit untuk dilaksanakan karena harus ditindaklanjuti dengan instrument hukum baru, padahal untuk melakukan hal tersebut, harus melalui proses hukum yang sangat formal-prosedural; selain itu, beberapa putusan MK cenderung melampaui batas sehingga mempengaruhi keharmonisan hubungan antar-cabang kekuasaan negara. Kedua, diperlukan adanya tenggang waktu putusan, berupa diberikannya jeda waktu agar addressat putusan mempunyai kesempatan menindaklanjuti putusan MK, serta upaya mengekang hakim MK dalam mengeluarkan putusan dengan menormakan semangat judicial restraint.Constitutional court’s decision is legally final and binding since decleared in the opened trial. Since then, constitutional court’s decision must be implemented consequently. Evidently, there are some constitutional court’s decisions doesn’t implemented based on the constitutional provisions, even tend to be ignored. This research aims to analize, first, the reason of the final and binding decision on the constitutional court doesn’t implemented; second, solutions to create a final and binding on constitutional court’s decision that is implementable. This research qualifies into normative legal research, with conceptual and comparative approach. The finding revealed that first, the Constitutional Court’s decision with the final and binding nature which has been effective since it was decleared in the plenary session which opened to the public, is difficult to implemented. This is due to new legal instruments with the formal-procedural proccess are needed to implement the constitutional court’s decision. Furthermore, some of the constitutional court’s decision tend to go beyond the limit wich influence the harmony of relations between branches of state power. Second, a grace period is needed, in the form of given a time lag so that addressat will take the opportunity to follow up on the Constitutional Court’s decision, also restraining constitutional court’s judges in issuing decisions by normalizing judicial restraint.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memuat Keadilan Sosial dalam Pengujian Undang-Undang M. Agus Maulidi
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 4 (2019)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.264 KB) | DOI: 10.31078/jk1648

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang lahir berdasarkan amandemen UUD 1945 memiliki fungsi sebagai lembaga terakhir penafsir konstitusi atau yang sering disebut sebagai the final interpreter of constitution. Fungsi ini biasanya dilaksanakan Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Terhadap frasa, ayat, pasal atau undang-undang yang dianggap tidak jelas atau multitafsir telah dimohonkan untuk diberikan penafsiran sesuai dengan konstitusi. Pun demikian dengan frasa keadilan sosial yang terdapat dalam beberapa undang-undang yang telah diputus Mahkamah Konstitusi. Terdapat 16 (enam belas) putusan dengan 10 (sepuluh) isu konstitusional dalam pengujian undang-undang selama periode 2003–2010 dalam bidang ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial nasional, sumber daya air, penanaman modal, pajak penghasilan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pertambangan mineral dan batu bara. Dari 10 isu konstitusional tersebut, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah lebih sering memilih menggunakan interpretasi gramatikal, interpretasi historis, interpretasi teleologis atau sosilologis dan interpretasi komparatif atau perbandingan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung makna “penguasaan negara” artinya negara harus menjadikan penguasaan terhadap cabang produksi yang dikuasainya itu memenuhi tiga hal yang menjadi kepentingan masyarakat: ketersediaan yang cukup, distribusi yang merata, dan terjangkaunya harga bagi orang banyak. Dengan dikuasai oleh negara, keadilan sosial diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. The Constitutional Court as an institution born based on the amendments to the 1945 Constitution has a function as the final interpreter of constitution. This function is usually carried out by the Constitutional Court in its authority to examine laws against the 1945 Constitution. Regarding phrases, verses, articles or laws that are deemed unclear or multiple interpretations have been requested to be interpreted in accordance with the constitution. Even so with the phrase social justice contained in several laws that have been decided by the Constitutional Court. There are 16 (sixteen) decisions with 10 (ten) constitutional issues in judicial review during the 2003–2010 period in the fields of electricity, oil and gas, employment, national social security systems, water resources, investment, tax income, management of coastal areas and small islands and mining of minerals and coal. Of the 10 constitutional issues, in its legal considerations the Court often chooses to use grammatical interpretations, historical interpretations, teleological or sosilological interpretations and comparative or comparative interpretations. The Constitutional Court stated that social justice in the Preamble of the 1945 Constitution, contained the meaning of "state control" means that the state must make control of the controlled branch of production fulfill three things that are in the public interest: adequate availability, equitable distribution and affordability. By being controlled by the state, social justice is interpreted to include the meaning of control by the state in a broad sense that is derived and derived from the conception of the sovereignty of the people of Indonesia over all sources of wealth "earth, water and natural wealth contained in it" the people for the intended sources of wealth.