Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Pemikiran Hukum Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin Nur Hikmah Anugrah Ramadan; Lomba Sultan; Fatmawati
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 3 No. 1 (2025): GJMI - JANUARI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v3i1.1343

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan awal mula pemikiran hukum Islam pada masa Khulafaurrasydin serta menjelaskan perkembangan pemikiran hukum Islam pada masa Khulafaurrasydin. Penelitian ini bersifat kualitatif, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan historis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Dapat dipahami bahwa kaum Anshar merupakan awal mula lahirnya pemikiran hukum Islam mengenai penerus Nabi sebagai pemimpin negara dan agama, hal ini dapat dilihat pada peristiwa pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah dalam pembahasan tentang penerus Nabi. 2) Perkembangan pemikiran hukum Islam pada masa Khulafaurrasyidin dapat dilihat pada capaian empat periode pemerintahan dimulai dari khalifah Abu Bakar, 'Umar bin Khattab, 'Uṡmān bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib.
Konsep Pemikiran Hukum Islam Dalam Bidang Perkawinan Herlina; Lomba Sultan; Fatmawati
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 3 No. 2 (2025): GJMI - FEBRUARI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v3i2.1352

Abstract

Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian sakral antara seorang pria dan wanita yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai ibadah kepada Allah SWT. Pernikahan dalam Islam menekankan nilai-nilai keikhlasan, tanggung jawab, dan ketentuan hukum yang diatur dalam syariat. Konsep pernikahan juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, yang mengakui perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan dalam Islam memiliki banyak dimensi, seperti peranannya dalam membina keluarga, menjaga kemaslahatan masyarakat, dan melaksanakan ajaran agama. Artikel ini mengkaji syarat-syarat sah pernikahan menurut hukum Islam, termasuk rukun nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam rumah tangga untuk mencapai kesejahteraan dan keharmonisan. Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta untuk menjaga kehormatan dan kemaslahatan kedua belah pihak, keluarga, dan masyarakat. Dalam perkawinan, prinsip-prinsip seperti kebebasan memilih pasangan, kesetaraan, musyawarah, dan saling menerima, menjadi landasan penting dalam membangun hubungan yang sehat dan harmonis.
Adaptation Strategies Of Non-Muslim Msmes To Halal Certification Regulations In Manado City: The Perspective Of Maqasid Al-Syari’ah Muhammad Sukri; Lomba Sultan; Muammar Muh. Bakry; Abdul Wahid Haddade
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 3 No. 6 (2025): GJMI - JUNI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v3i6.1655

Abstract

This study discusses the adaptation strategies of non-Muslim MSMEs to halal certification regulations in Manado City from the perspective of Maqasid al-Syari'ah. This is a qualitative study. The research design is field research. The informants in this study consisted of MUI officials in North Sulawesi Province and non-Muslim MSME actors in Manado City. The results of this study indicate that: Non-Muslim SME actors have demonstrated a high level of adaptation to halal certification regulations through gradual and pragmatic strategies. They began by improving hygiene, recording raw materials, and participating in training and capacity-building programs. These strategies reflect that the actors do not reject the regulations but require an approach tailored to their capacities. In many cases, halal certification is even positioned as a branding tool and a means of market expansion, rather than merely legal compliance. This adaptation also reflects the success of a values-based approach rooted in the principles of maqasid, where regulations are accepted as meaningful and beneficial ethical business practices. Through a dialogic and contextual approach, non-Muslim SME operators have successfully transformed halal certification into an opportunity rather than a threat to their identity.