Judicial review adalah proses pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. Peninjauan ini dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini penting agar masyarakat dapat memahami pentingnya Judicial Review, sehingga ketika ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dirasa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat akan mengetahui bahwa mereka dapat mengajukan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga dengan adanya judicial review diharapkan akan terbentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana sumber yang digunakan kebanyakan adalah referensi bacaan berupa buku-buku.