Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan dalam bentuk represif dan preventif yang diberikan negara dalam melindungi pemegang hak cipta apabila terjadi pembajakan film, karena saat ini di Indonesia masih banyak sekali kasus-kasus pembajakan film yang terjadi bahkan pembajakan dianggap sebagai suatu hal yang wajar dan digunakan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif. Bentuk perlindungan yang diberikan negara adalah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hadirnya undang-undang ini diharapkan dapat melindungi pemilik hak sebagai bentuk represif serta preventif. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur terkait definisi hak cipta, mengatur apa saja hak ekonomi yang dimiliki pemegang hak cipta serta mengatur sanksi apabila terjadi pembajakan. Dalam kasus pembajakan secara online dapat juga dikaitkan dengan UU ITE karena dilakukan di media massa. Dalam penelitian ini contoh kasus yang digunakan ialah kasus pembajakan film “Keluarga Cemaraâ€, dalam kasus ini pelaku terbukti bersalah melanggar pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf g, Terdakwa juga melanggar pasal 113 ayat (3) Jo pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pembajakan merupakan pelanggaran terhadap hak cipta dan pemegang hak cipta dapat menuntut apabila terjadi pembajakan atas karyanya karena negara melindungi hasil karya pencipta lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.