HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan global yang tidak hanya berdampak pada aspek medis, tetapi juga sosial dan ketenagakerjaan, terutama bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Di Indonesia, meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menjamin hak ODHA, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan seperti stigma sosial, diskriminasi di tempat kerja, lemahnya pengawasan, dan terbatasnya akses layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja ODHA dalam perspektif hukum kesehatan dan ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan, yang menghambat terciptanya lingkungan kerja inklusif. Implikasinya, diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam bentuk edukasi HIV/AIDS, penguatan kebijakan perusahaan, serta penegakan hukum yang tegas. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan model kebijakan inklusif dan komprehensif yang dapat diadopsi secara nasional guna meningkatkan perlindungan terhadap ODHA di tempat kerja.