Ahyar Ahyar
Peneliti Ahli Utama pada Puslitbang Hukum, Balitbang Hukum dan HAM

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Food Service for Convicts in Correctional Institutions According to Laws and Regulations and Islamic Sharia Ahyar Ahyar
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21, No 4 (2021): December Edition
Publisher : Law and Human Rights Policy Strategy Agency, Ministry of Law and Human Rights of The Repub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.106 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.435-446

Abstract

The rights of convicts as Indonesian citizens who lost their independence due to criminal acts must be carried out in accordance with human rights. One of them is the right to obtain adequate food and beverage services that meet nutritional and health standards in accordance with the provisions of laws and regulations. In addition, Islamic sharia (law) also regulates the rights of convicts to get good and halal food and drink. This requirement is an order from the Al-Quran and Hadith. The problem of this research is how to organize food according to the provisions of laws and regulations and the provisions of Islamic law. This research used sociological research method. According to the type and nature of the research, the data sources used are secondary data consisting of primary legal materials. The secondary legal materials in this research consist of books, scientific journals, papers and scientific articles that can provide explanations of the primary legal materials. The results of the research found that in practice it was still found in Correctional Institutions that the rights of convicts had not been given in accordance with their rights as citizens. This is caused by several factors, including the lack of understanding of the regulations regarding the rights of convicts contained in the Law and sharia law by correctional Institution officers or even by the convicts themselves. Correctional officers need to be given dissemination regarding their obligation to provide food for convicts in accordance with laws and regulations.
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Ahyar Ahyar
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.409-434

Abstract

Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya masih belum optimal dengan bermacam-macam problem, baik penyelenggara maupun penerima bantuan hukum. Permasalahan adalah apa problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin? Apa upaya strategis yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?. Tujuan adalah untuk mengetahui terkait dengan problem dan upaya apa yang harus dilakukan agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat optimal. Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Penelitian ini menemukan problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin disebabkan masih kecilnya anggaran setiap pendampingan per kasusnya, masih sedikitnya Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi serta belum adanya standarisasi pedoman pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum, sehingga menyarankan kepada pemerintah cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera mengeluarkan Standarisasi Pedoman Pelayan Bantuan Hukum sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Perlindungan Hukum Hak atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah) Ahyar Ahyar
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 3 (2018): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (793.364 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.289-304

Abstract

Kabupaten Bener Meriah merupakan kabupaten hasil pemekaran dari KabupaenAceh Tengah,. Kabupaten Bener Meriah memiliki hak atas tanah yang diamnfaatkan bersama oleh masyarakat adatnya untuk untuk keperluan bersama seperti hulu air sebagai kerperluan sehari-hari dalam mengairi sawah ladang, air minum, dan tanah wilayah peternakan. Seiring pertumbuhan jumlah penduduk semakin besar pula masyarakat membutuhkan tanah untuk kehidupanya, sehingga banyak lahan-lahan untuk kepentingan bersama diambil alih untuk kepentingan indevidual. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengakuan terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan bagaimana perlindung hukum Hak Atas Tanah Adat di Kabupaten Bener Meriah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif.Dengan jenis dan pendekatan penelitian tersebut, peneliti mengumpulkan data dan informasi melalui wawancara dengan Ketua Lembaga Adat, Kepala Desa Bale Atu, Kepala Bagain Hukum Pemerintah Tingkat II Bener Meriah dan Beberapa Tokoh Masyarakat untuk menemukan jawaban pertanyaan penelitian yang selanjutnya dilakukan analisis. Hasil penelitian ini menemukan hasil bahwa di Kabupaten Bener Meriah Pertama, masyarakat masih mengakui keberadaan Lembaga-lembaga Adat sebagai lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat, ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Mukim. Kedua, keberadaan tanah adat sebagai tanah persekutuan masih cukup dikenal dan dilindungi terutama tanah adat diperuntukan untuk perueren (pertenakan), ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 05 tahun 2011 tentang Lokasi Peternakan (Peruweren) Uber-Uber dan Blang Paku.