Reforma agraria bertujuan memperbaiki ketimpangan struktur agraria menjadi lebih berkeadilan melalui redistribusi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan. Kabupaten Pasaman Barat telah mengimplementasikan program redistribusi tanah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sertipikat redistribusi tanah dapat digunakan sebagai agunan, tahun 2009-2018 sertipikat redistribusi tanah yang diagunkan sebanyak 871 buah (7,79 %). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik kegiatan redistribusi tanah berdasarkan kategori pemanfaatan sertipikat untuk agunan di Kabupaten Pasaman Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan teknik analisis data dengan analisis spasial melalui overlay peta. Pemanfaatan sertipikat untuk agunan tinggi ditahun pertama setelah pembagian dan cenderung menurun setelahnya. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa mayoritas lokasi redistribusi tanah berada pada nilai tanah yang tidak terlalu tinggi dan berada dibawah radius 2 km dari jalan. Lokasi yang diagunkan cenderung lebih banyak pada radius lebih jauh dari pusat pemerintahan, sedangkan lokasi yang belum diagunkan dominan pada radius 40 km dan 60 km dari pusat pemerintahan. Secara umum lokasi kegiatan redistribusi tanah mayoritas memiliki luas 1-2 ha perbidang tanah, baik yang diagunkan maupun yang belum diagunkan.