Kerusakan lingkungan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, sehingga mengakibatkan kerugian baik kerugian ekonomi maupun kerugian dalam bentuk Kesehatan bahkan kematian. Sehingga diperlukan kajian mengenai penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang lingkungan. Metode Penelitian ini adalah yuridis normative, dengan mempelajari Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Hasil dari pembahasan ini bahwa penerapan asas ultimum remidium dalam penegakan hukum di bidang lingkungan merupakan upaya alternatif dan/atau upaya terakhir. Asas ultimum remidium ini juga hanya berlaku bagi pelanggaran tertentu saja.