A large number of cross-cutting issues in the financial services sector, such as measures of ethical risk, adequate protection of consumers of financial services, and financial stability of the financial services sector, make financial service sector oversight authorities increasingly needed. Therefore, this study aims to describe the regulatory arrangements for the presence of the Financial Services Authority (FSA) which has a regulatory and supervisory function for financial services, then this study aims to describe the FSA's work governance policies in Indonesia. The method used in this study is a normative legal research method with a conceptual approach and legislation approach. This study shows the presence of FSA is one of Indonesia's needs in terms of the formation of regulators for the financial services sector, including banks, insurance companies, pension funds, securities, venture capital and finance companies, and other public companies and their supervision. The legal basis for the implementation of the FSA is Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority which was promulgated on November 22, 2011. FSA as a public sector institution must implement Good Corporate Governance (GCG) which is a fundamental component of FSA's ability to run its function in the long run. GCG is a measure of OJK's performance, which includes 4 parts namely Governance Principles, Governance Structure, Governance Process, and Governance Outcome. Then the Governance Principles are transparency, accountability, responsibility, independence, and fairness.Banyaknya masalah lintas sektoral di sektor jasa keuangan, seperti ukuran risiko etika, perlindungan yang memadai terhadap konsumen jasa keuangan, dan stabilitas keuangan sektor jasa keuangan, membuat otoritas pengawasan sektor jasa keuangan semakin dibutuhkan. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kabijakan pengaturan hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi pengaturan serta pengawasan terhdap jasa keuangan, kemudian penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kebijakan tata kelola kerja OJK di Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukan hadirnya OJK merupakan salah satu kebutuhan Indonesia dalamhal pembentukan regulator untuk sektor jasa keuangan, termasuk bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, dan perusahaan publik lainnya serta pengawasannya. Dasar hukum penyelenggaraan OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diundangkan pada tanggal 22 November 2011. OJK sebagai lembaga sektor publik, dalam tata kelolanya harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan komponen mendasar dari kemampuan OJK untuk menjalankan fungsinya dalam jangka panjang. GCG adalah ukuran kinerja OJK, yang mencakup 4 bagian yaitu Governanve Principles, Governance Structure, Governance Process, dan Governance Outcome. Kemudain Governanve Principles transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kesetaraan atau kewajaran.