Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu program yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dengan memperhatikan jangka panjang. CSR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. CSR dinilai dapat meningkatkan citra perusahaan lebih positif dimata masyarakyat yang tentunya meningkatkan reputasi perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas dari implementasi CSR di institusi perbankan dampaknya terhadap kepercayaan konsumen dan reputasi perusahaan di Kota Batam. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undang dan empiris. Penelitian ini menunjukan bahwa pembuatan CSR dilakukan oleh tim pusat dimana implementasi yang dilakukan oleh bank BCA adalah pendidikan, bisnis, kesehatan, dan lingkungan. Sedangkan, Bank Maybank berfokus pada pendidikan, pemberdayaan masyarakyat, kesehatan, seni dan budaya, dan lingkungan. Juga Bank Permata melalui program Permata Bangkit Cilik melakukan literasi keuangan, serta melakukan enhancement, dan empowerment. Dengan adanya program CSR yang dilakukan oleh Bank BCA, Maybank, dan Permata dapat membuat kepercayaan nasabah meningkat yang mempengaruhi reputasi perusahaan semakin baik di mata masyarakyat. Implementasi CSR efektif terhadap kepercayaan konsumen dan meningkatkan reputasi perusahaan melalui teori efektivitas Soejono Soekanto.