Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia telah berubah fungsinya. Jika pada awal pembentukannya disebut penjara (bui) yang dimaksudkan untuk menghukum orang yang melakukan kejahatan dan ketika namanya diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan, maka fungsinya tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang yang melakukan kejahatan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian empiris. Pembinaan adalah suatu proses pembelajaran dengan melepaskan hal-hal yang sudah dimiliki dan mempelajari hal-hal baru yang belum dimiliki dengan tujuan membantu orang yang menjalaninya, memperbaiki dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang ada serta memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru untuk mencapai tujuan. mencapai tujuan yang efektif. Program rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Singaraja meliputi pengembangan kepribadian dan pelatihan kemandirian. Bagi warga binaan, proses rehabilitasi idealnya lebih fokus pada pendekatan keagamaan. Meskipun secara umum kepastian hukum telah terpenuhi, rehabilitasi menghadapi tantangan karena tidak adanya peraturan khusus yang mengatur hal tersebut di fasilitas tersebut. Kendala dalam proses rehabilitasi antara lain tidak adanya peraturan khusus, sumber daya manusia yang kurang memadai, keterbatasan dana dan anggaran, rendahnya minat warga binaan untuk mengikuti rehabilitasi, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta kurangnya dukungan masyarakat terhadap proses rehabilitasi.