Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER CRIME DI BIDANG PERBANKAN DI INDONESIA Narto Yabu Ninggeding; Rihantoro Bayuaji; Dwi Elok Indriastuty
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.107

Abstract

Internet telah digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya perbankan. Kegiatan perbankan dilakukan melalui Internet-banking. Melalui layanan internet banking, nasabah dapat melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke bank. Dalam penelitian ini dibahas bagaimana penegakan hukum cyber crime di perbankan di indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum dianalisis dengan menggunakan deskripsi, interpretasi, argumentasi, evaluasi dan sistematisasi. Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Bentuk kejahatan dunia maya di perbankan adalah keylogger/keystroke recorder,sniffing,brute force attacks,deface web,email spamming,denial of service dan virus,worm, trojan. Permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu di atur dalam undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dana menagatur cyber crime di perbankan di atur dalam pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut, aturan tentang hacking diatur dalam pasal 30 ayat 1, 2, dan 3. Sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE diatur di dalam pasal 46.
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN PADA MASA PERKAWINAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS Inya Nuansa Iliyin; Rihantoro Bayuaji; Khusnul Yaqin
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.115

Abstract

Kedudukan hukum perjanjian kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibuat dihadapan notaris. menganalisa lebih dalam mengenai keududukan hukum perjanjian kawin yang berlaku karena selama ini perjanjian kawin dibuat sebelum perkawinan. untuk mengetahui dan menganalisa lebih dalam lagi bagaimana perjanjian kawin sebelum dilangsungkan perkawinan dan selama masa perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 yang dibuat oleh notaris. metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum. ada hubungannya dengan masalah perbuatan melawan hukum terutama dalam hukum perdata, pengaturan perjanjian kawin di Indonesia menurut hukum positif terdapat dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. serta bahwa pengaturan perjanjian kawin disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan pengaturan perjanjian kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibuat oleh notaris jika sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan saja, tetapi sekarang perjanjian perkawinan dapat dibuat suami istri sepanjang perkawinan mereka. suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan secara tertulis dan kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan serta mereka dapat meminta bantuan notaris untuk membuat akta perjanjian perkawinan.
PERLINDUNGAN HUKUM DRIVER OJEK ONLINE TERHADAP MITRA KERJA TRANSPORTASI ONLINE Yulia Catur Lestari; Rihantoro Bayuaji; Wawan Setiabudi
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.148

Abstract

Saat ini sangat marak fenomena ojek online, dan tidak sedikit masyarakat yang merasakan manfaat adanya ojek online sangat membantu berbagai aktifitas mereka, namun pengemudi ojek online ini tidak dilindungi oleh undang-undang karena tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik bagaimana perlindungan hukum mereka. Inovasi seperti ini sangat memudahkan para pengguna dan memberikan keuntungan lebih banyak lagi terhadap pendiri perusahaan transportasi online dan para pengemudi ojek online. Rumusan masalah yang diangkat ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi driver ojek online terhadap mitra kerja transportasi online. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dan konseptual. Kesimpulan yang didapat adalah pengemudi ojek online tetap mendapat perlindungan keselamatan kerja dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Swadaya Proteksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa layanan transportasi online. Saran yang diberikan oleh penulis adalah Hendaknya pemerintah lebih memperhatikan lagi para pengemudi ojek online dengan membuat aturan undang-undang khusus bagi pekerja driver ojek online.
PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERKAIT PERJANJIAN TERTUTUP DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA Achmad, Fahmi Baharuddin; Bayuaji, Rihantoro; Ismono, Joko
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 1 (2024): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i1.163

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PT Telkomunikasi Indonesia terkait perjanjian tertutup dalam persaingan usaha pada putusan KPPU perkara No. 10/KPPU-1/2016. Metode penelitian normative yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan, konseptual, dan kasus, sumber dan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh melalui peraturan undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku teks, jurnal, pendapat ahli, dan kasus hukum. Dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Telkom tidak terbukti melakukan pelanggaran, karena Tindakan yang dilakukannya tidak menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat di antara para pelaku usaha yang menjual produk yang sama.