Penelitian ini menemukan bahwa Pesantren cenderung menggunakan perawatan preventif dalam menanggapi permasalahan perempuan, dengan berusaha mempertahankan tradisi dan kitab-kitab yang telah diterapkan di pesantren sejak lama. Penelitian ini tampaknya bertolak belakang dengan Yunahar Ilyas (2015) yang menyatakan bahwa para ulama tidak sepenuhnya sepaham dengan konsep penciptaan manusia, pokok perselisihannya terdapat pada kalimat nafs wahidah dan minha dalam surah an-Nisa ayat 1, serta seperti perbedaan dalam menilai kualitas hadits tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk. Yunahar lebih condong pada argumentasi yang menyatakan bahwa penciptaan wanita adalah dari tulang rusuk. Sedangkan Khuzaemah T. Yanggo (2010) menyatakan bahwa seorang perempuan tidak boleh mengingkari kewajiban domestiknya, sekalipun mereka memilih untuk bekerja di luar rumah seperti yang dilakukan laki-laki. Menurut Khuzaemah, ini adalah ketentuan Syariah Islam yang harus dipatuhi oleh setiap wanita muslim. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio-historis. Data primer penelitian ini adalah kitab-kitab utama yang dijadikan rujukan oleh pesantren, antara lain Riyadu al-Salihin, Subulus Salam, Fath al-Qarib, Fath al-Baari, Fath al-Mu'in dll. Sedangkan sumber sekunder adalah kitab-kitab kitab-kitab hadits dan fiqh, hadits sharh dan sirah al-Nabawiyah khususnya kitab-kitab yang berkaitan dengan masalah wanita