Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUAN YURIDIS HAK MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN MENURUT UUPA NO. 5 TAHUN 1960 Frengki Hardian
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.033 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1883-1900

Abstract

Tanah bagi suatu masyarakat berfungsi sebagai sosial aset dan kapital aset, yang nilainya selalu bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah manusia (penduduk). Selanjutnya dalam penguasaan tanah tersebut, berimplikasi kepada beberapa permasalahan, diantaranya adalah:  Apakah dimungkinkan seseorang mendirikan bangunan di atas tanah hak milik orang lain? Hak apakah yang mungkin diperoleh menurut perangkat hukum yang telah berlaku? ”Hak Mendirikan Bangunan di atas tanah Hak Milik Orang Lain adalah fenomena yang selalu dijumpai pada masyarakat manapun. Hak ini dapat lahir karena kebiasaan masyarakat, diatur oleh undang-undang dan karena perjanjian yang dibuat antara pemilik tanah dengan orang yang membutuhkan tanah untuk mendirikan bangunan. Dalam KUH Perdata tentang kebendaan, hak ini termasuk kategori benda  tetap, dan merupakan benda yang dapat dialihkan dan dibebani. Dari penelusuran dalam masyarakat di Indonesia ditemui praktik hukum mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain diantaranya dinamakan dengan numpang karang. Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia hak ini dinamakan dengan  recht van opstal, setelah Indonesia merdeka dan diberlakukan UUPA dikenalkan Hak Guna Bangunan.  Di samping itu juga ditemukan fenomena hukum mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain yang lahir karena perjanjian yang dikenal dengan  bangun, guna dan serah atau lebih dikenal dengan built, operate and transfer.