Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN BAGI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KARANGASEM Agus Ariyanto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.754 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.164-174

Abstract

Pemasyarakatan mempunyai peranan penting terhadap perlindungan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) melalui salah satu bagiannya yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai bagian akhir dari sistem peradilan pidana dalam pemberian perlakuan terhadap Anak yang di vonis oleh hakim untuk menjalani masa hukumannya, yang secara tegas tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan program pembinaan bagi Anak Didik Pemasyarakatan serta untuk mengetahui permasalahan apa yang muncul dalam pelaksanaan program pembinaan tersebut di Lembaga Pembinaan Khsusu Anak Karangasem. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dimana peneliti melaksanakan studi lapangan dan melihat keadaan secara langsung dilapangan mengenai permasalahan yang sedang diteliti serta dengan studi kepustakaan melalui pengumpulan bahan-pahan kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, dan karya tulis yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang didapat bahwasanya pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Karangasem sudah efektif, hal ini didukung oleh beberapa indikator yang dibuat serta tujuan yang diharapkan telah tercapai. Namun, ada beberapa permasalahan yang muncul sepertiĀ  masih belum berjalannya program pendidikan, rehabilitasi, serta akibat hukum bagi Anak yang telah berumur 18 tahun.