Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

POLIGAMI DI ARAB SAUDI, TUNISIA DAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Fitrohtul Khasanah
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.208 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1663-1675

Abstract

Diantara hukum Perkawinan yang sampai sekarang masih menjadi perhatian masyarakat diantaranya tentang poligami yang mana dalam Islam diperbolehkan dengan landasan Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Namun seiring berjalannya waktu poligami seolah-olah menjadi generalisasi syariat yang dapat berlaku untuk umum dan dapat dilaksanakan oleh siapapun. Substansi hukum syariat tentang kebolehan poligami masih sering disalah pahami. Dualisme payung hukum ( hukum fikih/ syariat dan hukum negara) menjadi pegangan utama yang digunakan oleh para pembuat hukum di masing-masing negara muslim meskipun melahirkan sebuah aturan yang berbeda . Wujud dari perbedaan itu antaranya, di Arab Saudi bahwa poligami dibolehkan secara mutlak tanpa adanya persyaratan apapun asalkan sesuai dengan aturan hukum Islam. Tunisia melarang poligami bahkan diberlakukannya hukuman bagi yang melanggarnya. Sedangkan di Indonesia, membolehkan poligami namun dengan berbagai syarat. Tiga Negara muslim ini pada dasarnya menggunakan sumber rujukan yang sama namun menghasilkan hukum yang berbeda. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis- normatif, yaitu dengan cara meneliti berbagai bahan pustaka (library research) sebagai bahan dasar serta meneliti berbagai peraturan ataupun undang- undang dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan poligami. Kajian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan tujuan untuk menelaah berbagai hal yang menjadi penyebab adanya aturan yang berbeda di setiap negara dan dampak-dampak yang timbul akibatnya sehingga dijadikan sebagai sebuah pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakatnya.
ANALISIS HUKUM WARIS TERHADAP PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DESA JOGOPATEN Fitrohtul Khasanah; Muhajir Muhajir; Akhmad Muhaini
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.07 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2757-2765

Abstract

Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Desa Jogopaten mengkaji tentang fenomena yang sering terjadi di masyarakat, banyak ditemukan penundaan sebelum pelaksanaan pembagian harta warisan. Penundaan tersebut seolah-olah tidak menjadi suatu kekhawatiran di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi penundaan pelaksanaan pembagian harta warisan dan tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan di Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. Faktor-faktor penyebab masyarakat tersebut tidak langsung membagi harta warisan karena masih hidupnya salah satu orang tua dari anak pewaris, yaitu suami atau istri pewaris. Salah satu orang tua yang masih hidup tersebut masih memiliki tanggungjawab untuk membiayai pendidikan anak pewaris yang belum selesai menempuh jenjang pendidikan, ahli waris masih dalam kaadaan berkabung, dan masih ada salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum menikah. Adapun bentuk penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik pengumpulan data, penyajian data, kesimpulan, dan dianalisis melalui hukum Islam. Berdasarkan hasil dari penelitian, penulis menyimpulan bahwa penundaan pembagian harta warisan di Desa Jogopaten tidak diperbolehkan karena tidak ada ‘uẑur syar’i yang dapat dijadikan alasan untuk diperbolehkan menurut Hukum Islam.