Berdasarkan seluruh uraian yang telah penulis jelaskan di atas, maka dengan demikian sesuai dengan judul penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Studi Kasus Nomor, 05/Pid.Sus.A/2012/PN.Psp) dan seterusnya di dalam abstrak ini akan diuraikan tentang perumusan masalah, tujuan penelitian dan manfaat penelitian serta kesimpulan, dimana dengan mengamati perkembangan saat sekarang tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan saja yang dilakukan oleh orang dewasa akan tetapi anak dibawah umur pun telah melakukan tindak pidana tersebut, maka perlu untuk dilakukan penelitian sedangkan lokasi penelitian adalah pada Pengadilan Negeri Padangsidimpua, dan juga putusan sebagaimana tersebut di atas Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :Bagaimanakah pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Bagaimanakah proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana narkotika dalam praktek persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? Sedangkan tujuan penelitian meliputi untuk mengetahui pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana narkotika dalam praktek persidangan di Pengadilan Negeri PadangsidimpuanSedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan DeduksiSelanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, dengan menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja dan bahwa proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam praktek di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada dasarnya belum sesuai dengan Undang-undang 3 tahun 1997 karena seperti kasus dalam penelitian ini dimana terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 10 (sepuluh) bulan penjara yang berarti Hakim hanya berpedoman kepada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 111