Penelitian ini bertujuan untuk meresponi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Gembala dan Pelayan Tuhan terhadap Jemaat khususnya perempuan terlebih yang masih di bawah umur di lingkungan Gereja di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara mendalam. Wawancara mendalam dilakukan kepada Para Pendeta yang berperan sebagai Gembala Jemaat, Pembimas Kristen Banten yang mewakili unsur pemerintah, dan juga Pelayan Tuhan yang tidak berjabatan sebagai Gembala atau Pendeta Jemaat, serta Jemaat biasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Gereja-Gereja di Banten pada umumnya menerapkan kepemimpinan Evangelikal, dengan prinsip dasar takut akan Tuhan. Ini dibuktikan dengan sikap hidup Gembala yang menjaga kekudusan. Gereja tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Gembala. Gembala harus memakai kehendak bebasnya untuk memuliakan Tuhan. Secara etis teologis, Gembala yang melakukan kekerasan seksual itu merusak gambar Allah, sehingga tidak layak memegang jabatan kependetaan. Jadi Gembala atau Pendeta yang melakukan kekerasan seksual, maka jabatan kependetaannya harus ditanggalkan. Dengan kesadarannya, ia dapat mengakui kesalahannya, melakukan pertobatan, menerima sanksi hukum dan adat yang berlaku, serta menyediakan diri untuk digembalakan.