Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Chronologia

Kajian Historiografi terhadap Perkawinan Lintas Suku dalam Novel “Merantau ke Deli” Karya HAMKA Yusra, Muhammad Yusra; Erawati, Meri; Junaidi, Juliandry Kurniawan
CHRONOLOGIA Vol 6 No 1 (2024): Sejarah dan Transformasi Pendidikan serta Dinamika Sosial Budaya di Indonesia
Publisher : Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji 'Studi Historiografi tentang Perkawinan Antar Suku dalam Novel Hamka, Merantau ke Deli'. Maka didapatkan Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menguraikan kehidupan Hamka dan karya-karyanya. (2) Untuk menggambarkan semangat zaman yang membentuk tulisan Hamka dalam Merantau ke Deli. (3) Untuk menganalisis penggambaran pernikahan lintas suku dalam novel tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi sejarah, yang meliputi empat tahap: (1) Heuristik - mengumpulkan informasi dari sumber-sumber sejarah melalui observasi. (2) Kritik Sumber - mengevaluasi sumber-sumber yang telah dikumpulkan untuk mengetahui keaslian dan kredibilitasnya. (3) Interpretasi - memberikan makna pada fakta-fakta atau bukti-bukti sejarah. (4) Historiografi - merekonstruksi peristiwa masa lampau berdasarkan fakta-fakta yang ada. Hasil dari penelitian ini, yaitu menggambarkan adat dan budaya Minangkabau. Dalam novel Merantau ke Deli Hamka menjelaskan bahwa anak-anak Minangkabau dianjurkan untuk menikah dengan orang suku mereka sendiri karena sesuai dengan sistem adat yang dipegang teguh masyarakat Minang. Apabila ada yang berani melawan adat tersebut maka mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, jika sudah ada yang terlanjur menikah dengan orang luar Minang maka, akan disuruh menikah sekali lagi dengan perempuan Minang, supaya anak itu berhak mendapatkan gelar sutan, yang digunakan untuk laki-laki Minang yang sudah menikah dan hutangnya juga lunas kepada kampung halaman, hutang tersebut bukan berupa uang atau emas tetapi hutang malu. Dan apabila ada Menikah di luar komunitas Minangkabau maka dapat menyebabkan anak dari perkawinan tersebut tidak diterima oleh keluarga ayahnya karena ibu anak itu bukan orang Minang dan tidak mendapatkan tempat didalam masyarakat.
Kehidupan Sosial Ekonomi Petani Kulit Manis di Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci (2000-2022) Multiara, Ririn; Zusmelia; Erawati, Meri
CHRONOLOGIA Vol 6 No 2 (2024): Pendekatan Multidisipliner, transformasi serta Inovasi dalam Kajian Sejarah dan P
Publisher : Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini tentang Kehidupan Sosial Ekonomi Petani Kulit Manis di Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Tahun 2000-2022. Permasalahan peneliti adalah: Bagaimana sejarah munculnya tanaman kulit manis di Kecamatan Siulak. Bagaimana perkembangan kulit manis di Kecamatan Siulak jika dilihat dari segi produksi, pemasaran, dan luas lahan kulit manis dari tahun 2000-2022. Bagaimana kehidupan sosial ekonomi petani kulit manis di Siulak 2000-2022. Tujuan penelitian ini yang hendak dicapai yaitu, Untuk mengetahui sejarah perkebunan kulit manis di Kecamatan Siulak. Untuk mengetahui perkembangan kulit manis di Kecamatan Siulak, dan produksinya serta luas lahannya. Untuk menganalisis kehidupan sosial ekonomi petani kulit manis di Siulak 2000-2022. Metode yang digunakan metode sejarah, yaitu heuristik, kritik sumber interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut Sejarah munculnya tanaman kulit manis di Kecamatan Siulak, sejarah kulit manis telah dikenalkan Pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1895. Perkembangan luas lahan kulit manis tahun 2000-2022, pada tahun 2000-2022 perkembangan lahan kulit manis tahun 2005-2012 cenderung mengalami penurunan setiap tahunnya, dikarenakan pada tahun 2009 terjadinya pemekaran kecamatan. Kehidupan sosial ekonomi petani kulit manis di Siulak 2000-2022, kehidupan masyarakat Kecamatan Siulak di tahun 2000-2022 mengalami perubahan yang sebelumnya bertani cabe, kentang, dan tomat beralih usaha menjadi petani kulit manis, dikarenakan usaha menjadi petani cabe, kentang dan tomat dirasakan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.