Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam

Analisis Bankir Syariah sebagai Nazir Wakaf Uang Pada Bank Syariah di Indonesia) Ishandawi, Ishandawi; Hakim, Atang Abdul; Muharni, Yusraini
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol 10, No 1 (2024): JIEI : Vol.10, No.1, 2024
Publisher : ITB AAS INDONESIA Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/jiei.v10i1.11670

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengkaji peluang perbankan syariah menjadi Nazir wakaf Uang Mengkaji keunggulan bankir syariah sebagai Nazir wakaf Uang. Objek penelitian adalah perbankan syariah di Indonesia, Metode Penelitian kualitatif, informan penelitian stakeholder perbankan syariah dengan kolektif data berupa wawancara dan data dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Penelitian menggunakan stakeholder theory dan agency Theory. Hasil penelitian membuktikan bankir perbankan syariah sangat berpeluang mengelola dana wakaf uang secara profesional sehingga dapat membentuk dana abadi dan merupakan sumber dana murah bagi perbankan syariah. Keuntungan Bankir syariah sebagai wakaf uang pertama dikelola oleh Lembaga profesional dan kredibel. Kedua Meningkatkan kepercayaan wakif untuk menyalurkan dana wakafnya. Ketiga Memiliki tingkat risiko rendah karena dikelola secara profesional dan akuntabel. Keempat Memberikan jaminan kepada maukuf alaih sebagai orang yang berhak menerima manfaat dari wakaf uang. Implikasi penelitian Sebagai inovasi produk baru menghimpun dana Masyarakat dalam bentuk dana abadi dan sumber dana murah sehingga memberikan keuntungan ganda bagi perbankan syariah produk penghimpunan dana abadi dan murah ini tidak dimiliki oleh perbankan konvensional. Limitasi penelitian ini, terkendala dengan regulasi sehingga bankir syariah belum dapat menjalankan fungsi nazir wakaf uang, sehingga dihimbau kepada stakeholder dapat seperti Otoritas jasa Keuangan, Badan wakaf Indonesia dan praktisi perbankan untuk mendorong regulasi menjadikan bankir syariah sebagai nazir wakaf uang. Keywords: Nazir wakaf uang, Bankir Syariah, Teori stakeholder dan teori agensi
Analisis Bankir Syariah sebagai Nazir Wakaf Uang Pada Bank Syariah di Indonesia) Ishandawi, Ishandawi; Hakim, Atang Abdul; Muharni, Yusraini
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 10 No. 1 (2024): JIEI : Vol.10, No.1, 2024
Publisher : ITB AAS INDONESIA Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/jiei.v10i1.11670

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengkaji peluang perbankan syariah menjadi Nazir wakaf Uang Mengkaji keunggulan bankir syariah sebagai Nazir wakaf Uang. Objek penelitian adalah perbankan syariah di Indonesia, Metode Penelitian kualitatif, informan penelitian stakeholder perbankan syariah dengan kolektif data berupa wawancara dan data dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Penelitian menggunakan stakeholder theory dan agency Theory. Hasil penelitian membuktikan bankir perbankan syariah sangat berpeluang mengelola dana wakaf uang secara profesional sehingga dapat membentuk dana abadi dan merupakan sumber dana murah bagi perbankan syariah. Keuntungan Bankir syariah sebagai wakaf uang pertama dikelola oleh Lembaga profesional dan kredibel. Kedua Meningkatkan kepercayaan wakif untuk menyalurkan dana wakafnya. Ketiga Memiliki tingkat risiko rendah karena dikelola secara profesional dan akuntabel. Keempat Memberikan jaminan kepada maukuf alaih sebagai orang yang berhak menerima manfaat dari wakaf uang. Implikasi penelitian Sebagai inovasi produk baru menghimpun dana Masyarakat dalam bentuk dana abadi dan sumber dana murah sehingga memberikan keuntungan ganda bagi perbankan syariah produk penghimpunan dana abadi dan murah ini tidak dimiliki oleh perbankan konvensional. Limitasi penelitian ini, terkendala dengan regulasi sehingga bankir syariah belum dapat menjalankan fungsi nazir wakaf uang, sehingga dihimbau kepada stakeholder dapat seperti Otoritas jasa Keuangan, Badan wakaf Indonesia dan praktisi perbankan untuk mendorong regulasi menjadikan bankir syariah sebagai nazir wakaf uang. Keywords: Nazir wakaf uang, Bankir Syariah, Teori stakeholder dan teori agensi