Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Putusan Nomor 1617/PID B/LH/2023/PN.MDN) Fadilah, Siti; Sari Waruwu, Dela Septi; Tarihoran, Dina Miranda; Siahaan, Parlaungan Gabriel; Lbn Batu, Dewi Pika
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman sumber daya alam hayati, dimana sumber daya alam hayati tersebut meliputi sumber daya alam tumbuhan (tumbuhan) dan hewan (satwa) serta unsur-unsur faktor abiotik lainnya yang terdapat pada lingkungan hidup secara umum yang membentuk suatu ekosistem. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi dan Bagaimana Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Perdagangansatwa Yang Dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif-normatif (normative legal research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian normatif adalah sumber hukum sekunder melalui studi pustaka (literatur research). Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: kasus perdagangan satwa yang dilindungi, bentuk pertanggung-jawaban yang digunakan yaitu pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana pada hakekatnya merupakan mekanisme yang dibentuk oleh hukum pidana agar bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak perbuatan tertentu. Bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi adalah pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini pelaku tersebut dikenakan sanksi pidana yang terdapat di Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah.