Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Eksekusi : Journal Of Law

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN DAERAH Syahrul Syahrul; Sudi Fahmi; Ardiansah Ardiansah
Eksekusi : Journal Of Law Vol 3, No 2 (2021): Eksekusi : Journal Of Law
Publisher : Universitas Islam Negeri sultan syarif kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/je.v3i2.13359

Abstract

Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pengelola barang milik daerah, masih banyak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam mengelola barang milik daerah, seperti hal nya: Penelantaran Aset Daerah,  Penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan hak yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah atas hak pemakaian barang milik daerah,  Menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan pribadi yang mana dapat merugikan daerah serta kepentingan masyarakat. Untuk menuju pengelolaan barang milik daerah yang optimal, sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1), dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Karena, barang milik daerah merupakan salah satu yang penting untuk penyelenggaraan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu penulis tertarik membahasnya yang dituangkan dalam sebuah penelitian ilmiah yang berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pemeliharaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Daerah.Adapun yang menjadi tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman pengelolaan barang milik Daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara dan Daerah dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum terhadap penyalahgunaan dalam mengelola barang milik Daerah.Dapat disimpulkan bahwa, Pengelolaan barang milik daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta Implikasi penyalahgunaan barang milik daerah bagi pemerintah daerah akan  diberikan sanksi ganti rugi dan sanksi administrasi dan sanksi pidana.