Perlindungan hukum terhadap konsumen yang merupakan penumpang perusahaan penerbangan domestik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan jo. Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan perundang-undangan menjelaskan tanggung jawab perusahaan penerbangan, perlindungan hukum dan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang dirugikan. Dalam praktiknya, belum semua perusahaan penerbangan niaga domestik menjalankan sepenuhnya aturan terkait tanggung jawab terhadap penumpang. Penumpang selaku konsumen yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan. Disarankan kepada Kementerian Perhubungan untuk menindak tegas maskapai yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan peninjauan kembali jumlah nilai ganti rugi bagi penumpang yang dirugikan. The Protection and Responsibility of Domestik Airlines Company PT LAI to Consumers as Its The Passengers Legal protection for consumers who are passengers of domestic airlines in Indonesia is governed by Law No. 1/2009 on Flight jo. Law No. 8/1999 on Consumer Protection. Legislation explains the responsibility of airlines, legal protection and the amount of compensation for injured passengers. In practice, not all domestic commercial airlines have fully implemented the rules regarding passenger liability. Passenger as a consumer who suffers a loss may file a accusation or claim to the airline. Settlement of disputes can be pursued through in court and out of court. It is advisable to the Ministry of Transport to take firm action against airlines in violation of legislation, and review of the amount of compensation value for injured passengers.