Abstrak- Ketentuan pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan sekretaris gampong yang diangkat harus Pegawai Negeri Sipil. Namun pada kenyataannya, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan dari ketentuan Pasal 116 ayat (2) dan juga implementasi pengangkatan sekretaris gampong yang berasal dari PNS serta faktor penghambat dalam pengangkatan Sekretaris Gampong dari PNS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan pengangkatan sekretaris gampong dari PNS oleh Walikota melalui Surat Keputusan Walikota tidak dapat diterapkan dan di Kota Banda Aceh Sekretaris Gampong tidak berasal dari PNS dikarenakan beberapa faktor yang menghambat, diantaranya dianggap sebagai penghambat karir dan kurang dihargai oleh masyarakat. Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan mengangkat sekretaris gampong dari pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja, hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keuchik tidak melantik serta mengeluarkan surat keputusan pengangkatan sekretaris gampong.Kata Kunci : Pengangkatan, Sekretaris Gampong