Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa telah diatur dalam Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa Desa kepada masyarakat melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Namun implementasinya dilapangan bahwa di Kabupaten Pelalawan kepala desa tidak pernah menginformasikan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penginformasian rencana pembangunan jangka menegah (RPJM) desa di kabupaten pelalawan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa meskipun desa-desa telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM), Namun Kepala Desa Belum menyampaikan kepada Masyarakat karena tidak adanya intruksi dari Dinas. RPJM Desa sebagai dokumen penting sangat dibutuhkan sebagai kerangka acuan kebijakan pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 (enam) tahun. Hambatan Implementasi Penginformasian Rencana.