Tujuan studi ini adalah menerangkan bagaimana pengelolaan harta dalam perspektif Islamyang berbasis pada konsep maqasid syariah untuk mencapai maslahah. Pendekatanpenelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian adalah kajianlitelatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan harta dalam Islam terdapat tigaalokasi yaitu sepertiga digunakan untuk kehidupan saat ini, sepertiga digunakan untukperjuangan dijalan Allah, dan sepertiga lagi digunakan untuk investasi. Jika seorang muslimtidak mampu melakukan pengelolaan terhardap hartanya maka dapat dilakukan oleh pihakketiga. harta dalam Islam harus produktif dan terus mengalir (investasi) dan tidak bolehditimbun demi tercapainya kemaslahatan, namun, cara yang digunakan harus sesuai denganprinsip syariah dan terhindar dari riba.