Redi Hadiyanto
Department Of Sharia Economics Law, Faculty Of Sharia, Universitas Islam Bandung, Indonesia

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Bandung Conference Series : Sharia Economic Law

Tinjauan Fikih Muamalah dan Fatwa DSN MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Praktek E-Wallet Syifa nurfadhilah Syifa; Udin Saripudin; Redi Hadiyanto
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.501 KB) | DOI: 10.29313/bcssel.v2i1.222

Abstract

Abstract. The development of payment modes from time to time continues to experience innovation and progress, which some people assume that every payment mode innovation is currently getting easier. From the beginning, the payment mode was a barter system, until the value of paper currency or coins appeared. Currently, financial technology is emerging, namely payment innovations using card or chip-based electronic money (E-money) and server-based E Wallet payments, including GoPay and OVO. The benefits of using an E-wallet are to make payment transactions without using cash and don't have to mess around with change. This study aims to determine the application of fiqh muamalah and DSN-MUI fatwa Number 116/DSN-MUI/IX/2017 regarding the practice of e-wallet on gopay and ovo. This research method uses normative descriptive analysis with a qualitative approach with a case study approach of field research data types (direct field research). The data obtained based on the results of observations and interviews are equipped with library data in the form of books and journals that support this research.From the results of this study, it can be seen that the DSN-MUI in formulating the e-wallet fatwa is to explore agreed sources of Islamic law, namely the Qur'an and Hadith. -wallet. Based on the MUI fatwa NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7, the position of GoPay and OVO as electronic money is allowed as long as there are no elements of usury, gharar, masyir, risywah and israf. The proof of the legality of electronic money can also be based on fiqh rules. Abstrak. Perkembangan mode pembayaran dari zaman ke zaman terus mengalami inovasi dan semakin kemajuan, yang sebagian orang menganggap bahwa setiap inovasi mode pembayaran pada saat ini semakin mudah. Dari awalnya mode pembayaran bersistem barter, hingga muncul nilai mata uang kertas ataupun uang koin. Saat ini muncul financial technology, yaitu inovasi pembayaran menggunakan uang elektronik (E-money) yang berbasis kartu atau chip dan E Wallet pembayaran yang berbasis server antara lain GoPay dan OVO. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan fikih muamalah dan fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang praktek e-wallet pada gopay dan ovo. Metode penelitian ini menggunakan analisis deskriftif normative dengan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus jenis data field research (penelitian langsung kelapangan). Data yang diperoleh berdasarkan hasil observasi dan wawancara dilengkapi dengan data pustaka berupa buku dan jurnal yang mendukung dari penelitian ini.Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada praktek GoPay dan OVO memiliki banyak fitur tetapi masuk dalam kategori qardh seperti diskon, cashback, dan point, kecuali jika dapat digunakan hanya sebagai dompet elektronik saja maka masuk dalam wadiah. Begiru pula dengan tinjauan fikuh muamalah bahwa GoPay dan OVO dapat digunakan apabila tidak memenuhi unsur Qardh . DSN-MUI dalam merumuskan fatwa e-wallet adalah dengan menggali sumber-sumber hukum Islam yang disepakati yaitu al-Qur’an dan Hadits selain itu DSN-MUI juga mengunakan kaidah-kaidah fikih dan hukum kaitannya dengan e-wallet.
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pembiayaan Akad Qardh di Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi Firda Meilani Wijayanti; Panji Adam Agus Putra; Redi Hadiyanto
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.466 KB) | DOI: 10.29313/bcssel.v2i1.360

Abstract

Abstract. In qardh financing, Islamic banks/financial institutions are prohibited from taking advantage of qardh financing, because the qardh contract in sharia is a tabarru contract which is not for profit but is intended as a social contract that functions to help out. One of them is in qardh financing at the Barokah Micro Waqf Bank of the Al-Masthuriyah Islamic Boarding School which adds costs for mentoring services/officer wages when paying principal installments. The purpose of this study was first to find out the implementation of qardh contract financing in micro-enterprises at the Barokah Micro Waqf Bank, Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi and secondly to find out the review of muamalah fiqh on qardh contract financing at the Barokah Micro Waqf Bank of Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi. The research method used in this study is a descriptive qualitative approach. This type of research uses field data with primary data sources and secondary data with data collection techniques through observation, interviews and documentation. The data analysis technique used is the data reduction stage, data presentation, and data verification. The results showed that the implementation of qardh contract financing at the Barokah Micro Waqf Bank Al-Masthuriyah Islamic Boarding School did not immediately get financing, but before that prospective customers had to go through several stages. Based on muamalah fiqh, lending and borrowing transactions carried out by the Micro Waqf Bank of Barokah Pesantren Al-Masthuriyah to its customers contain elements of usury and are not in accordance with the qardh contract. Abstrak. Dalam pembiayaan qardh pihak bank/lembaga keuangan syariah dilarang mengambil keuntungan dari pembiayaan qardh, karena akad qardh dalam syariah itu termasuk akad tabarru’ yang bukan untuk profit tapi diperuntukan sebagai akad sosial yang berfungsi untuk tolong menolong. Salah satunya dalam pembiayaan qardh di lembaga Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah yang melakukan penambahan biaya untuk jasa pendampingan/upah petugas ketika membayar angsuran pokok. Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan akad qardh pada usaha mikro di Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi dan kedua untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap pembiayaan akad qardh di Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Jenis penelitian ini menggunakan data lapangan dengan sumber data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pembiayaan akad qardh di Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah tidak langsung mendapatkan pembiayaan, akan tetapi sebelumnya calon nasabah harus melalui beberapa tahapan. Berdasarkan fikih muamalah, transaksi pinjam meminjam yang dilakukan oleh Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah kepada nasabahnya mengandung unsur riba dan tidak sesuai dengan akad qardh.
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata terhadap Jual Beli Petasan pada Bulan Ramadhan Pratiwi Retno; Encep Abdul Rozaq; Redi Hadiyanto
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.891 KB) | DOI: 10.29313/bcssel.v2i1.497

Abstract

Abstract. Lucky Shop is one of the stores that sell firecrackers in the Way Jepara market. This store sells various types of firecrackers ranging from small to large sizes of course at different prices according to their size. Even during the month of Ramadan many people are interested in buying firecrackers to enliven the coming of the holy month. And not infrequently explosions produced from firecrackers can endanger themselves and others. But this does not discourage sellers and buyers from stopping marketing and using firecrackers as an option to enliven the month of Ramadan. The purpose of this research is to find out the practice of buying and selling that occurs in the Way Jepara market and then find out how the views of Islamic law and civil law related to the sale and sale of firecrackers. This research method uses normative juridical descriptive analysis, namely the existence of events that occur then is connected with existing laws, then explained qualitatively. The sources of this research data are primary and secondary data. Data is collected by means of interviews and documentation. It is then analyzed using data reduction, data, conclusion and verification. The results showed that the practice of buying and selling firecrackers in the Way Jepara market is not appropriate or invalid according to Islamic law and civil law because there are conditions of unfulfilled objects that are not useful goods. Abstrak. Toko Lucky merupakan salah satu toko yang menjual petasan yang ada di pasar Way Jepara. Toko ini menjual berbagai jenis petasan mulai dari yang berukaran kecil hingga berukuran besar tentunya dengan harga yang berbeda sesuai dengan ukurannya. Bahkan ketika bulan Ramadhan masyarakat banyak yang berminat untuk membeli petasan guna memeriahkan datangnya bulan suci tersebut. Dan tak jarang ledakan yang dihasilkan dari petasan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Namun hal tersebut tidak menyurutkan para penjual dan pembeli untuk berhenti memasarkan dan menggunakan petasan sebagai opsi memeriahkan bulan Ramadhan. Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui praktek jual beli yang tejadi di pasar Way Jepara kemudian mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum perdata terkait jual beli petasan. Metode penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yuridis normatif yaitu adanya peristiwa yang terjadi kemudian dihubungkan dengan hukum yang ada, kemudian dijelaskan secara kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, display data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek jual beli petasan di pasar Way Jepara tidak sesuai atau tidak sah menurut hukum Islam maupun hukum Perdata karena terdapat syarat objek yang tidak terpenuhi yaitu barang tidak bermanfaat.
Tinjauan Fikih Muamalah dan Fatwa DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah pada Praktik Sewa-Menyewa Fasilitas Lapangan Futsal Muhammad Daffa Naufaldi; Udin Saripudin; Redi Hadiyanto
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.931 KB) | DOI: 10.29313/bcssel.v2i1.873

Abstract

Abstract. One form of cooperation contained in the muamalah concept is the concept of ijarah, ijarah is a lease transaction for an item and wages for a service within a certain time through rental payments or service payments. The ijarah contract can be said to be valid if the pillars and conditions of the ijarah contract are fulfilled. Disen Futsal Cisaat is a futsal field rental place to be used as a safe and comfortable means of playing futsal and supported by other facilities. In practice, researchers found problems in the field rental process where the Cisaat Futsal Disen administrator still allowed unscrupulous consumers who were late or did not arrive on time according to the hours ordered, which would be a separate problem, namely the domino effect of time delays on the schedule. -next schedule and to different consumers. This research method uses descriptive qualitative research, which is able to describe everything related to the application of the ijarah contract on the rental of futsal field facilities at the Cisaat Futsal Disen. The writer also conducted observations and interviews. The results of this study are that there are several things that are considered not in accordance with the pillars of the ijarah contract and the DSN-MUI Fatwa..No. 112/DSN-MUI/IX/2017. regarding the Ijarah contract. Especially in terms of terms and conditions, which explain the procedure for using the leased goods and the time period that must be agreed upon by both parties, namely by mu'jir and musta'jir. among consumers Abstrak. Salah satu bentuk kerjasama yang terdapat dalam konsep muamalah adalah konsep ijarah, ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau pembayaran jasa. Akad ijarah dapat dikatakan sah apabila terpenuhinya rukun dan syarat akad ijarah. Disen Futsal Cisaat merupakan tempat penyewaan lapangan futsal untuk digunakan sebagai sarana bermain futsal yang aman dan nyaman serta didukung fasilitas-fasilitas lainnya. Dalam praktiknya, Peneliti menemukan permasalahan dalam proses persewaan lapangan yang dimana pengurus Disen Futsal Cisaat yang masih membiarkan oknum konsumen yang mengalami keterlambatan atau tidak datang tepat waktu sesuai dengan jam yang telah dipesan, yang dimana ini akan menjadi masalah tersendiri yaitu efek domino kemunduran waktu terhadap jadwal-jadwal berikutnya dan kepada para konsumen yang berbeda-beda pula. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian jenis kualitatif deskriptif, yaitu mampu mendeskripsikan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan penerapan akad ijarah pada sewa menyewa fasilitas lapangan futsal di Disen Futsal Cisaat. Penuis juga melakukan observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah bahwa ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan rukun akad ijarah dan Fatwa DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017. tentang Akad Ijarah. Khususnya dalam hal ketentuan dan waktu, yang menjelaskan tata cara penggunaan barang sewa serta jangka waktu bahwasanya harus disepakati oleh kedua pihak yakni oleh mu’jir dan musta’jir, yang seharusnya pihak Disen Futsal Cisaat dapat memperhatikan dan menyikapi permasalahan tersebut dengan baik agar menghindari kesalahpahaman diantara para konsumen