Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan produk hukum yang ditujukan guna mengatasi permasalahan dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Namun, penetapan perppu harus tertib prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, diperlukan sebuah pengaturan prosedur penetapan perppu menjadi UU yang berkepastian guna menciptakan tertib hukum. Penelitian ini mencoba meneliti terkait keabsahan penetapan perppu cipta kerja menjadi UU 6/2023; dan memberikan gagasan penataan terhadap prosedur penetapan perppu menjadi UU. Dengan menggunakan penelitian hukum doktrinal yang dielaborasi dengan metode Reform-Oriented Research, penelitian ini menemukan bahwa penetapan perppu cipta kerja menjadi UU 6/2023 tidak memiliki keabsahan. Namun, hal ini disebabkan pengaturan prosedur penetapan perppu menjadi UU yang tidak berkepastian. Ketidakjelasan dalam menakar “hal ihwal kegentingan memaksa”, interpelasi atas makna “persidangan yang berikut”, dan tidak dibatasinya materi muatan suatu perppu. Puncaknya, penulis menggagas penataan prosedur penetapan perppu menjadi UU melalui (i) mengatur “hal ihwal kegentingan memaksa” secara normatif dalam UU P3; (ii) membatasi makna “persidangan yang berikut” secara ketat; dan membatasi materi muatan suatu perppu. Penataan prosedur tersebut ditujukan guna memberikan kepastian hukum agar tercipta tertib hukum dalam penetapan perppu menjadi UU.