Negara sebagai pemegang kekuasaan atas air wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa aturan hukum terhadap pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan air bersih antara Perumda Air Minum Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja ditinjau dari hukum kontrak. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Persfektif. Jenis Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan Empiris. Pengakhiran kontrak kerjasama adalah berakhirnya kontrak dan hapusnya sebuah kontrak yang telah dibuat antara keduabelah pihak, dalam arti kata bahwa suatu perjanjian baru akan berakhir apabila segala perikatan yang timbul dari perjanjian tersebut telah hapus seluruhnya dan berakhirnya perjanjian dengan sendirinya, berakibat berakhirnya perikatan dan dengan berakhirnya suatu perjanjian maka perikatan yang terdapat di dalam perjanjian tersebut secara otomatis menjadi hapus, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata bahwa berakhirnya kontrak diatur pada pasal 1381 KUHPerdata dan penggolongan berakhirnya kontrak yang terdiri dari 12 macam, maka pada kontrak kerjasama yang dilakukan antara Perumda Air Minum Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja terdapat pada point ke 8 (delapan) yaitu Jangka waktu kontrak telah berakhir, dimana dalam kontrak kerjasama ini para pihak telah mengetahui berakhirnya kontrak kerjasama ini.