Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

PEMERIKSAAN TERDAKWA PADA PUTUSAN IN ABSENTIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Luh Putu Pasek Indira Mahaputri Astika; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 1 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i1.1528

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pemeriksaan Terdakwa Pada Putusan In Absentia Dalam Tindak Pidana Korupsi. Korupsi telah berkembang menjadi pelanggaran serius, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam peraturan ini diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan dan putusan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tanpa kehadiran terdakwa yang dipanggil secara in absentia, negara terdorong untuk bergerak cepat dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.” Pemeriksaan dan keputusan secara in absentia bertujuan untuk menjamin kejelasan hukum dan memungkinkan kejaksaan untuk segera menyita dan mengeksekusi harta kekayaan pelaku korupsi melalui putusan hakim. Tujuan asas kehadiran terdakwa di depan sidang penuntut umum yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah untuk melindungi hak-hak terdakwa sebelum sidang. Pengadilan in absentia melanggar prinsip ini. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, dengan peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan sebagai dasar hipotesis awal penelitian. Jika satu-satunya syarat untuk melaksanakan sidang in absentia adalah bahwa terdakwa harus dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang dapat dilaksanakan tanpa melanggar hak asasi terdakwa untuk mendapat kesempatan mengajukan pembelaan secara langsung.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYIMPANGAN DANA PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) Ni Wayan Suma Wardhani; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/9fyrwa37

Abstract

Penelitian ini menelaah pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dengan fokus pada batas penerapan tindak pidana korupsi terkait keuangan negara. LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat dengan dana berasal dari kontribusi masyarakat, sehingga secara formal tidak termasuk dalam APBN maupun APBD. Namun, praktik peradilan kerap mengaitkan kasus penyalahgunaan dana LPD dengan delik korupsi, menimbulkan perdebatan mengenai relevansi unsur kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin hukum pidana dan keuangan negara untuk menegaskan kerangka konseptual pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua penyalahgunaan dana LPD otomatis termasuk tindak pidana korupsi, terutama jika tidak terbukti adanya kerugian nyata terhadap keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Aset LPD lebih tepat dipandang sebagai aset komunitas adat, sehingga pelanggaran lebih relevan dikualifikasikan sebagai penggelapan atau penggelapan dalam jabatan menurut Pasal 372 dan 374 KUHP. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembedaan antara kerugian negara dan kerugian komunitas adat agar penegakan hukum sejalan dengan asas legalitas dan prinsip proporsionalitas. Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pengelola LPD, guna menjamin keberlanjutan fungsi LPD sebagai lembaga ekonomi adat sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat.
PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENGUNGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN TINGGI BALI) Ni Putu Ayu Christy Ivyana Agung Dewi; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/dvrthm29

Abstract

Penelitian ini menelaah peran intelijen kejaksaan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bali. Tujuan penelitian adalah menguraikan fungsi intelijen, mekanisme kerja, serta hambatan yang mempengaruhi proses identifikasi dan pengumpulan informasi awal. Pendekatan penelitian bersifat kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara semi-struktural dengan pejabat intelijen dan penuntut umum, kajian dokumen perkara, serta observasi kegiatan terkait. Analisis dilakukan secara tematik untuk mengungkap pola kerja, koordinasi antar-institusi, dan kendala sumber daya serta regulasi. Hasil menunjukkan bahwa intelijen kejaksaan berperan strategis dalam deteksi dini dan penyediaan bahan perkara, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan personel, akses informasi, dan prosedur hukum yang kompleks. Penelitian merekomendasikan peningkatan kapasitas teknis, mekanisme koordinasi terpadu, dan penyusunan pedoman operasional untuk memperkuat kontribusi intelijen dalam pemberantasan korupsi. Rekomendasi diarahkan pada peningkatan sumber daya manusia, akses informasi, dan harmonisasi prosedur antar-instansi penegak hukum untuk hasil yang optimal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dan praktis bagi penguatan peran intelijen kejaksaan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
DISKRESI JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM Joghinanda Raihan Febrianto; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/g1f6ss61

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis diskresi jaksa dalam penanganan perkara pidana, dengan focus pada dialektika antara asas kemanfaatan dan kepastian hukum. Diskresi jaksa merupakan kewenangan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) konseptual (conceptual approach), dan analitis (analytical approach) untuk mengkaji bagaimana jaksa menyeimbangkan kedua asas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kemanfaatan mendorong jaksa untuk mempertimbangkan dampak sosial dan rehabilitative, seperti dalam kasus diversi pada anak, sementara asas kepastian hukum menuntut konsistensi dan akuntabilitas. Ketegangan antara kedua asas ini Adalah inti dari tantangan dalam praktik kerja jaksa. Penggunaan diskresi yang tidak seimbang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara kekakuan tanpa kemanfaatan dapat mengabaikan keadilan substantif. Maka dalam penelitian ini, terdapat hasil analisis dimana keseimbangan harmonis antara kemanfaatan dan kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan responsif. Untuk mencapai keseimbangan ini, diperlukan penguatan kapastias jaksa melalui pelatihan, standardisasi pedoman yang lebih transparan, serta optimalisasi mekanisme dari pengawasan kinerja baik secara internal dan eksternal. Kejaksaan dapat mengadopsi pendekatan holistic yang tidak hanya berpegang pada teks hukum akan tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif.
PROBLEMATIKA PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA Imanuel Putra Hasiholan Nainggolan; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v72bbh69

Abstract

Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk dapat mengetahui berkenaan dengan penerapan dan pengaturan asas praduga tak bersalah dalam penyelesaian perkara pidana dan menjawab permasalahan yang dihadapi tersangka dalam memperoleh hak pada proses peradilan pidana. Adapun metode yang dipergunakan di kajian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dan melalui pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan temuan dari kajian ini memperlihatkan bahwasanya pengimplementasian dari asas praduga tak bersalah di Indonesia masih belum secara keseluruhan diterapkan dengan baik, sebab belum adanya pengaturan yang secara tegas mengatur hak-hak yang tersangka miliki pada proses perkara pidana, dikarenakan KUHAP sendiri hanya menegaskannya dalam penjelasan umumnya saja serta pengaturan lainnya diatur pada UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lebih lanjut, pada praktik penerapan asas ini ditemukannya berbagai permasalahan yang mengarah pada ketidakadilan atas hak yang tersangka miliki pada proses peradilan pidana, dan hanya menitikberatkan kepada kepentingan di satu pihak saja yaitu aparat penegak hukum, sehingga untuk dapat mewujudkan keseimbangan antara hak dari tersangka dan aparat penegak hukum perlu adanya suatu aturan yang jelas untuk dapat mengatur kedudukan dari antara keduanya serta agar tercapainya tujuan hukum.
OPTIMALISASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA: PERSPEKTIF KEADILAN SUBSTANTIF DAN EFEKTIVITAS HUKUM ACARA PIDANA Dewa Ayu Kirana Putri; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/4c7z4b83

Abstract

Penelitian ini melihat secara kritis bagaimana metode restorative justice digunakan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana narkotika dengan menitikberatkan pada keadilan substantif dan seberapa efektif hukum acara pidana. Meningkatnya kasus narkotika seringkali menimbulkan masalah hukum dan sosial. Ini adalah latar belakang penelitian. Tujuan utama penulisan adalah untuk melihat bagaimana prinsip keadilan yang berorientasi pada pemulihan dapat dimasukkan ke dalam proses penghentian penyidikan dan sejauh mana penerapan tersebut dapat memberikan keseimbangan antara rasa keadilan para pihak dan kepastian hukum. Penelitian dilakukan menggunakan yuridis normatif. Peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang berubah dipelajari sebelum digabungkan dengan analisis konseptual dan penelitian literatur tentang implementasi restorative justice. Penulis berusaha menggambarkan struktur hukum yang memungkinkan penggunaan metode non-litigasi sebagai alternatif untuk penyelesaian perkara narkotika, terutama bagi pelaku tertentu yang dianggap masih memiliki kesempatan untuk direhabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan tindak pidana narkotika dapat memungkinkan keadilan substantif yang mengikuti aturan formal dan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Karena mengurangi beban perkara di pengadilan dan mendorong penyelesaian yang lebih humanis, penerapan ini juga dapat meningkatkan kinerja sistem peradilan pidana. Namun, untuk mengoptimalkan ide tersebut, regulasi harus jelas, pengawasan ketat, dan aparat penegak hukum harus sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
KUALITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PADA PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW Ayunda Mariska Astari; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2650

Abstract

Pada umumnya penyidikan dapat dikatakan sebagai suatu tahapan penyelesaian suatu perkara pidana yang dimana hal ini dilakukan setelah proses atau tahap penyelidikan. Dalam hal diketahuinya suatu peristiwa terdapat tindak pidana (dalam penyelidikan), maka pada saat itulah proses penyidikan dilanjutkan. Penghormatan terhadap hak asasi manusia tersangka harus menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan. Sebagai bagian dari proses ini, penting untuk memastikan bahwa tersangka mengetahui hak-hak dan kewenangannya, mampu mendapatkan bantuan hukum, dan aman dari penyiksaan. Khususnya dalam konteks investigasi, prinsip ini membuat sangat jelas bahwa perlakuan istimewa tidak diakui oleh hukum pidana. Perlindungan yang sama di bawah hukum adalah konsep yang fundamental, dan sangat penting untuk memahami bagaimana hal ini diterapkan di Indonesia. Karena adanya potensi pengaruh terhadap komitmen negara terhadap prinsip ini dalam konteks penegakan hukum pidana dan hak asasi manusia, kita perlu memikirkan berbagai hal yang mempengaruhi hasil investigasi dan kualitas investigasi kriminal yang dilakukan oleh penegak hukum. Menggunakan strategi penelitian yang tepat sangat penting untuk menyelesaikan masalah-masalah yang disebutkan di atas. Metode penelitian hukum normatif dan empiris dipilih oleh penulis dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan di Indonesia belum sesuai dengan prinsip Equality Before the Law.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI Putu Khrisna Devi Maharani; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 9 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/9g1crs57

Abstract

Studi ini ditujukan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur peran Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengevaluasi sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan mampu menjamin efektivitas peran tersebut dalam mengungkap kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) merupakan metode penelitian yang dipergunakan dalam metode penelitian ini. Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya regulasi terkait Justice Collaborator masih tersebar di berbagai instrumen hukum namun belum memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang komprehensif. Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator masih bersifat parsial dan sangat bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum dalam tiap kasus. Akibatnya, posisi dan keberanian Justice Collaborator dalam memberikan keterangan yang jujur dan terbuka seringkali tidak diimbangi dengan jaminan perlindungan yang layak. Maka dari itu, urgensi penguatan regulasi menjadi penting, konsistensi penerapan, serta prosedur perlindungan yang efektif agar peran Justice Collaborator benar-benar dapat dioptimalkan dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.
PENDEKATAN MULTIDISIPLIN DALAM MENANGANI KASUS CYBERSTALKING: PERLINDUNGAN KORBAN DAN PENERAPAN DOUBLE TRACK SYSTEM TERHADAP PELAKU Kadek Mas Devina Aulia Maharani; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/q54b8s65

Abstract

Tujuan dari adanya kajian ini adalah menelaah mengenai kasus cyber-stalking, mengenai bagaimana perlindungan terhadap korban nantinya, terutama apabila kejahatan tersebut berkaitan dengan kejahatan berbasis gender online, serta bagaimana tindakan otoritas yang berwenang terhadap pelaku kejahatan cyber-stalking yang mempunyai gangguan jiwa, terutama pada konsep Double Track System yang diregulasikan di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana terbaru, yakni dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kajian ini menggunakan metodologi hukum normatif, dimana interpretasi masalah berlandaskan pada ketentuan hukum atau regulasi yang berlaku. Kajian ini menggunakan pendekatan UU “statue approach” dan pendekatan analisis “Analitical approach”. Metode penelitian hukum normatif dan kedua jenis pendekatan tersebut akan menjawab rumusan masalah yang diteliti dalam studi ini. Temuan dari kajian ini mengindikasikan bahwa menangani permasalahan tersebut, sangat disarankan sekali adanya aturan khusus mengenai cyberstalking dalam hukum positif di Indonesia, kemudian sudah terdapat beberapa aturan mengenai bagaimana perlindungan terhadap korban, diharapkan dengan keberadaan KUHP yang baru, pelaku kejahatan, terutama pada cyberstalking mendapat penjatuhan pidana serta tindakan yang tepat atau yang sering disebut sebagai sistem dua jalur (double track system). Melalui mekanisme ini diharapkan bagi para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman dan tindakan yang tepat agar pelaku dihukum setimpal dan juga tidak memicu terjadinya pengulangan tindak pidana (residive).
Co-Authors A.A Istri Agung Nindasari Trisnawijayanti A.A. N.Y. Darmadi Aditya Wisnu Prabowo Wahyono Anak Agung Gede Bagus Widiadi Putra Anak Agung Mas Iswari Trisnawathi Angga Rizaldi Arisani, Luh Dela Yuni Astra Wiguna, I Made Agus Ayunda Mariska Astari Bayu Mahendra, I Putu Cokorda gede agung tri Palguna pemayun Cornelius, Rocky D. G.P. Yustiawan D.G.P. Yustiawan Darmawan, I Gede Aditya Lucky Debora Novayanti, Hasibuan, Ester Taruli Dewa Ayu Kirana Putri Diah Ratna Sari Hariyanto fey, nisa br sibarani Gede Narendra Harry Pramudya Gita Wangsa, Anak Agung Istri Agung Haloho, Elisa Satriani Br I Dewa Gede Pradnya Yustiawan I Gusti Agung Bagus Oka Wijana I Gusti Ayu Shabaina Jayantari I Kadek Andi Pramana Putra I Ketut Tjukup I Made Ade Irmawan I Nyoman Wahyu Ariartha I Putu Gede Titan Bismantara I Putu Rasmadi Arsha Putra I.P.R.A. Putra Ida Ayu Sri Dewi Kusuma Ida Bagus Dwi Cahyadi Putra Ida Bagus Wisnuputra Raditya Imanuel Putra Hasiholan Nainggolan Ivo Valensio Weston Sitinjak Jessyca Br Nainggolan Joghinanda Raihan Febrianto Josep Linsaner Diadema Joshua Habinsaranni Rezky Silaban K. A. Sudiarawan Kadek Mas Devina Aulia Maharani Ketut Ria Wahyudani Oktavia Khrisni Vashu Devi, Kadek Bhagawati Kirana, Kadek Andra Fadly Komang Panji Jayawisastra Luh Putu Pasek Indira Mahaputri Astika Made Julia Mahayanti Mahayasa, I Nengah Budha Maria Margareta Alahcoq Aping Mian Martalena Josephine Nababan Natasya Nur Daniah Nathan Christy Noah Rantetandung Ni Kadek Erna Dwi Hapsari Ni Kadek Lidya Yurisvina Arianto Ni Luh Wira Pramesthi Cahyani Ni Made Mira Junita Ni Nengah Adiyaryani Ni Putu Ayu Christy Ivyana Agung Dewi Ni Wayan Rina Pramesti Wahyundari Ni Wayan Suma Wardhani Parani, Made Vanessa Surya Puspitaningtyas, Sagung Agung Diah Prameswari Putra, Putu Agus Risma Nanda Putu Khrisna Devi Maharani Putu Tania Liemena Ravindo Agung Darmawan Ricky Sitanggang Saputra, I Made Bayu Saputra, Niko Julian Sedana, Luh Made Pasek Selisca Prabawati Tarigan, Egya Ridhona Wardah Berby Namirah Wulandari, Kadek Ayu Yasa, Komang Danan Prayudhi Dharma Yoga, Dewa Putu Putra Pradnya