Sagung Putri M. E. Purwani
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN REKAM MEDIS OLEH TENAGA MEDIS Gusti Agung Nyoman Ananda Devi Semara Ratih; Sagung Putri M. E. Purwani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 8 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tenaga medis tidak cukup sekadar ahli saat berkomunikasi dengan pasien berkenaan menjelaskan kondisi medis pasien atau membuat suatu keputusan medis sesuai dengan standar tetapi juga wajib untuk membuat data-data rekam medis. Rekam medis merupakan data lengkap yang memuat segala hal tentang pasien dari masuknya pasien hingga keluarnya pasien dari rumah sakit. Rekam medis yang dibuat oleh tenaga medis haruslah memuat informasi yang lengkap dan dibutuhkan yang nantinya dapat menjadi riwayat kesehatan yang jelas serta bukti dikemudian hari terjadi suatu kelalaian medis. Rekam medis sangat rahasia. Tenaga medis harus detail dalam menulis rekam medis, tidak boleh ada yang ditutupi maupun disalahgunakan. Persoalan terjadi apabila terjadi kalalaian fatal yang dilakukan oleh tenaga medis terutama yang disengaja contohnya pemalsuan rekam medis. Jurnal ini menelaah pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan rekam medis oleh dokter dengan kajian normative dan menelaah apa saja konsekuensi dari terjadinya pemalsuan atas rekam medis. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan, Rekam Medis
KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI ATUR DALAM RUU KUHP Riski Wulandari; Sagung Putri M. E. Purwani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca dimasukkannya beberapa tindak pidana korupsi yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) kedalam RUU KUHP, muncul perdebatan mengenai kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi yang diatur di dalam RUU KUHP tersebut. Ada pihak yang berpendapat bahwa KPK tidak berwenang menangani tindak pidana korupsi yang diatur di dalam RUU KUHP tersebut, lantaran kewenangan KPK dipandang terbatas pada memberantas tindak pidana korupsi yang diatur di dalam UU PTPK. Akan tetapi, ada pula pihak yang berpendapat bahwa KPK tetap memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi yang diatur di dalam RUU KUHP. Perdebatan ini mengemuka lantaran adanya perbedaan pandangan mengenai klasifikasi tindak pidana korupsi sebagai akibat kekaburan norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK mengenai definisi tindak pidana korupsi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja perbuatan-perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi menurut UU KPK dan untuk mengetahui apakah KPK berwenang menangani tindak pidana korupsi yang diatur dalam RUU KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih mungkin diatur di luar UU PTPK, sehingga manakala RUU KUHP yang mengatur perihal tindak pidana korupsi telah remsi diberlakukan (menjadi KUHP terbaru), KPK tetap memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur di dalam KUHP yang baru tersebut. Kata Kunci : Kewenangan, KPK, RUU KUHP.