Anak merupakan generasi muda penerus bangsa yang mempunyai peran strategisdan merupakan eksistensi bangsa dan Negara di masa depan. Maka, seorang anak perlumendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang denganwajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Sebagaimana telah diketahuiIndonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum UntukDiperbolehkan Bekerja, dengan kata lain ratifikasi ini menjamin hak-hak anak untuktidak dieksploitasi tenaganya di dunia ketenagakerjaan. Pengawasan terhadap pekerjaanak hendaknya menjadi prioritas utama, agar perlindungan terhadap hak-hak anakdapat diwujudkan sebagai tanggung jawab.