Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Notaris dalam kasus pemalsuan Covernote oleh pegawainya, sebagaimana dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2021/PN.Krg. Covernote adalah surat jaminan sementara dari notaris untuk pencairan kredit, namun tidak memiliki dasar hukum dalam UU Jabatan Notaris. Notaris wajib berhati-hati karena bertanggung jawab atas dokumen yang diterbitkannya. Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, menggunakan data sekunder dari literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan perlindungan hukum kepada notaris sebagai pejabat umum untuk menjaga hak dan integritas profesinya. Dalam kasus ini, pegawai notaris, Vikto Andrian, dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan karena terbukti memalsukan dokumen yang merugikan Notaris Teuku Arif Rahman. Namun, pertimbangan hakim dalam putusan dinilai kurang memperhatikan fakta hukum dan persidangan.