Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa penanganan krisis kesehatan tidak dapat dipisahkan dari isu lingkungan. Di Indonesia, regulasi hukum kesehatan dan hukum lingkungan masih berjalan secara sektoral sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam pengelolaan limbah medis berbahaya yang meningkat tajam selama pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmonisasi regulasi hukum lingkungan dan hukum kesehatan, sekaligus merumuskan rekomendasi normatif mengenai urgensi harmonisasi regulasi tersebut dalam penanganan pandemi. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif-socio-legal, melalui analisis peraturan perundang-undangan, wawancara dengan pejabat manajemen kementerian terkait, penyebaran kuesioner kepada 120 tenaga kesehatan berlisensi, serta observasi lapangan di tiga rumah sakit rujukan COVID-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 72% responden menilai protokol pengelolaan limbah medis belum dijalankan secara konsisten, 60% rumah sakit tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah mandiri, dan 70% menilai koordinasi antarinstansi masih lemah. Wawancara dengan manajemen memperkuat temuan tersebut, di mana regulasi sektor kesehatan dan lingkungan cenderung berjalan sendiri-sendiri tanpa mekanisme integrasi yang jelas. Observasi lapangan juga menemukan masih adanya praktik pencampuran limbah medis dengan sampah domestik, keterbatasan fasilitas penyimpanan sementara, serta penggunaan APD yang tidak sesuai protokol. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi hukum lingkungan dan hukum kesehatan merupakan kebutuhan mendesak agar penanganan pandemi lebih efektif, komprehensif, dan berkelanjutan. Rekomendasi penelitian adalah perlunya pembentukan instrumen hukum terpadu lintas sektor serta peningkatan kapasitas infrastruktur dan sosialisasi regulasi bagi tenaga kesehatan.