Dualisme kewenangan peradilan militer dalam mengadili anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum masih menjadi persoalan hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum dan merumuskan model pengaturan yang ideal untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur relevan, didukung hasil kajian internasional tentang praktik peradilan militer di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik norma antara UU No. 31 Tahun 1997, TAP MPR No. VII/MPR/2000, dan UU No. 34 Tahun 2004 menyebabkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diadili di peradilan militer, sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Reformasi regulasi melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997 menjadi langkah strategis untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada tindak pidana militer murni dan mengalihkan tindak pidana umum ke peradilan umum