Penelitian ini akan membahas bagaimana perbandingan perlindungan hukum terhadap hak laktasi antara Indonesia dan Jerman. Hak laktasi atau hak menyusui merupakan hak kodrati yang diperoleh seorang perempuan, termasuk pada perempuan pekerja. Oleh karenanya, hak laktasi harus mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan perlindungan hukum hak laktasi pada perempuan pekerja di Indonesia dan di Jerman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Jerman yang sama-sama menganut Civil Law System, telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak laktasi, baik pada pekerja perempuan swasta maupun pegawai negeri. Indonesia menjamin hak laktasi pada perempuan pekerja dengan memberikan cuti melahirkan selama 6-12 minggu, tanpa ada pengaturan kerja paruh waktu maupun cuti tanpa gaji untuk mendukung pelaksanaan pemberian ASI Eksklusif selama 6 bulan. Sementara Jerman mengatur cuti melahirkan selama 8-12 minggu, diperkenankan mengambil cuti tanpa gaji selama 6 bulan menyusui ataupun mengambil kerja paruh waktu dengan tetap mendapatkan upah.